Prestasi dan Korupsi Dalam Prespektif Pengelolaan Keuangan Daerah

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik Good Governance. Pemerintah daerah harus melakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang baik yang sesuai dengan prinsip good governance.

Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Diberlakukannya Undang-undang tersebut telah melahirkan paradigma baru dalam pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik. Hal tersebut meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik.

Masalah pengelolaaan keuangan daerah dan anggaran daerah merupakan aspek yang harus diatur secara hati-hati oleh pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, petanausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah dimana aspek yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

Prestasi dalam predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merupakan salah satu target setiap daerah di Indonesia. Opini yang diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan cermin bagi kualitas akuntabilitas keuangan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menandakan pengelolaan keuangan yang baik.

Hingga tahun 2023, Pemkab Bondowoso mendapatkan predikat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur sebanyak 9 kali secara berturut-turut. Selain itu, pengembangan sistem e-government terus berjalan di berbagai sektor layanan dengan salah satu pendekatannya melalui konsep smart city. Berbagai prestasi yang mengantarkan nama Bondowoso sebagai yang terdepan pun diraih

Prestasi tersebut setidaknya dapat dijadikan predikat baik terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di era keterbukaan sekarang, dikarenakan banyak menginginkan daerah mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian dalam pengelolaan keuangan daerah. Sayangnya prestasi tersebut tidak mampu menjawab permasalahan fundamental bangsa ini di era reformasi yakni adalah korupsi.

Prestasi wajar tanpa pengecualian ternyata tidak menjadikan jaminan bahwa daerah tersebut lolos dari korupsi. Sebagai contoh diatas Bondowoso mendapatkan prestasi tersebut secara 9 kali berturut turut, malah menyeret para pejabat terlibat dalam kasus korupsi penanganan perkara Kasus dugaan tipikor Pemkab Bondowoso, yang telah menyeret 2 oknum jaksa dan 2 rekanan sebagai tersangka.

Dugaan skandal korupsi penanganan perkara Kasus dugaan tipikor Pemkab Bondowoso menurut KPK tidak hanya tahun 2023, terbukti KPK maupun Kejari Bondowoso meminta keterangan beberapa pejabat dan meminta data anggaran mulai tahun 2019.

Untuk dugaan korupsi di Kabupaten Bondowoso, Kejaksaan Negeri Bondowoso setidaknya dalam press release mencatat ada sebanyak 24 kasus. Meliputi dugaan aliran dana fee proyek, dugaan korupsi bantuan hibah traktor roda 2 dan roda 4 hingga dugaan korupsi bantuan hibah kepada lembaga pendidikan.

Melihat banyaknya kasus korupsi masal yang terjadi di Bondowoso telah menyeret beberapa pejabat, jelas menunjukan kontradiksi atas diraihnya prestasi pengelolaan keuangan daerah selama 9 tahun berturut turut. Dengan adanya ini seharusnya dijadikan pembelajaran oleh para stakeholder dalam memandang pengelolaan keuangan daerah agar dapat memberikan evaluasi yang baik. Sehingga masyarakat mampu mendapatkan informasi dan dampak yang baik dari adanya pengelolaa keuangan daerah.

Prestasi dan korupsi adalah dua pemaknaan yang berbeda, di era keterbukaan sekarang masyarakat harus lebih selektif dalam melihat dan mengawasi keterbukaan anggaran di daerah masing masing, agar dalam pengelolaanya tidak disalah artikan oleh segelintir orang saja yang mengakibatkan rusaknya budaya pemerintahan kita.

(Ageng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *