Lagi-lagi Pasutri di Jembrana Terlibat Kasus Narkotika, Modus Operandi Baru Terungkap

Persindonesia.com Jembrana – Setelah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3 ons yang merupakan tangkapan terbesar dalam sejarah di Kabupaten Jembrana, kini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana kembali menggasak pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, dengan berhasil menangkap 9 tersangka di 5 lokasi yang berbeda.

Dari 9 tersangka tersebut 8 orang merupakan tersangka kasus sabu-sabu dan 1 orang tersangka kasus pil koplo. Dari 8 orang kasus sabu-sabu 2 diantaranya merupakan suami istri berinisial KSW  31 tahun asal dari Kecamatan Negara dan VD 29 tahun yang merupakan sebagai pengedar atau penjual.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 22 buah plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat total jumlah keseluruhan sebanyak 9,75 gram bruto dan 7,14 gram netto dan 101 plastik klip yang berisi pil putih berlogo Y (pil koplo).

Diterjang Angin Kencang, KMP Samudra Utama Kandas di Selat Bali

Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan saat jump apers, Kali ini pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan, yang berhasil ditangkap pada bulan April dan bulan Mei.

“Dari bulan April sampai awal bulan Mei kita berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dengan 8 orang tersangka dan 1 orang tindak pidana kesehatan dengan mengedarkan pil berlogo Y (koplo),” ungkapnya. Senin (6/5/2024)

Dari 8 orang tersangka tersebut, lanjut Darmana, yang berhasil diamankan berbagai peran yang dilakukan diantaranya ada sebagai pengedar atau penjual, perantara jual beli dan ada yang sebagai pengguna. Sedangkan untuk tersangka tindak pidana kesehatan, tersangka sebagai pengedar.

Gelar Konsolidasi, DPC PDI Perjuangan Klungkung Daulat Koster-Ace

“Kesembilan orang tersebut termasuk tersangka pengedar pil koplo, merupakan pemain baru dan bukan seorang residivis. Pengedar atau penjual ada 2 orang yang merupakan suami istri dan sisanya pemakai,” jelasnya.

Darmana mengungkap, kali ini penjual narkoba berbeda, mereka tidak menjual langsung tangan ke tangan, akan tetapi penjual menjual barangnya dengan cara ditanam di tanah, dengan menggunakan plastik anti lembab dengan memberi kode di barang tersebut agar mudah dicari pembeli. “Penjual bertransaksi dengan pembeli dengan cara menshare lokasi tempat barang tersebut ditanam,” terangnya.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Jembrana, agar betul-betul zero terhadap narkoba. “Kalau ada informasi bisa disampaikan ke Satnarkoba Polres Jembrana, atau apabila ada keluarga, teman sebagai pengguna narkoba agar melaporkan diri, kami siap memfasilitasi terkait dengan akan dilaksanakan rehabilitasi,” pungkasnya. Sur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *