Wahyudi Kembali Mendatangi Polres Situbondo Merunning Laporan/Pengaduan Pengancaman Terhadap Dirinya

Situbondo, Persindonesia.com – Wahyudi mendatangi Polres Situbondo untuk merunning Laporan/pengaduan pengancaman yang ditujukan kepadanya yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Jatisari Inisial (Rd) Via Percakapan lewat WhatsApp, Seperti viral diberitakan sebelumnya seorang Wartawan diduga diancam akan disembelih oleh salah seorang Kepala Desa di Situbondo. Rabu, 8 Mei 2024

“Hari ini saya mendatangi Polres Situbondo untuk merunning, meminta informasi, menanyakan sejauh mana penanganan atas Laporan/pengaduan pengancaman terhadap diri saya, saya dalam hal ini didampingi kuasa Hukum Welly Kurniawan, SH/advokat senior melaporkan/mengadukan Kepala Desa Jatisari dengan dugaan pengancaman pembunuhan, UU ITE, UU Pers, saya meminta bantuan kepada bapak Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, penyidik yang menangani pelaporan/pengaduan saya untuk dapat diproses sesuai Hukum yang berlaku, agar tidak terulang kembali terjadi kepada awak media, LSM yang lain” jelas Wahyudi.

Profesi seorang Jurnalis jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 khusunya pasal 18a. Wartawan sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi kepada publik senantiasa sering dihadapkan dengan tantangan di lapangan saat meliput berita, menggali informasi dan menayangkan berita.

(Nusul/Rifa’)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *