Surabaya, Persindonesia.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta tertib administrasi di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gundih, Aiptu Fauzan, bersama Babinsa Kelurahan Gundih menghadiri kegiatan sosialisasi terkait Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Pemungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Gundih.Rabu 15/7/2026
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Lurah Gundih, Christiono, S.H., serta dihadiri Ketua LPMK Kelurahan Gundih Siswoyo, para Ketua RW 01 hingga RW 10, beserta unsur perangkat kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Gundih Christiono, S.H. menyampaikan bahwa Surat Edaran Wali Kota Surabaya merupakan pedoman bagi seluruh pengurus RT dan RW dalam pelaksanaan pemungutan iuran di lingkungan masyarakat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta tata kelola yang transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan warga.
Selain itu, Lurah Gundih juga berpesan kepada seluruh Ketua RW untuk segera mempercepat pengajuan proposal kegiatan Karang Taruna di masing-masing wilayah sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan generasi muda. Beliau juga mengingatkan pentingnya pengurusan perizinan parkir bagi pelaku usaha di wilayah Kelurahan Gundih agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan evaluasi pencapaian program Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan program-program pemerintah dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Gundih Aiptu Fauzan bersama Babinsa menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya serta mengajak seluruh Ketua RT, RW, dan elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung setiap program pemerintah demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.
(Sam)






