Persindonesia.com Jembrana – Jumlah peserta JKN di Kabupaten Jembrana sampai tanggal 1 Mei 2024 sebanyak 329.788 jiwa. Dari sekian jumlah peserta di Jembrana yang aktif dalam hanya 293.831 jiwa, sedangkan jumlah peserta yang tidak aktif sebanyak 35.957 jiwa. Yang mendominasi tunggakan iuran sebesar belasan miliar rupiah.
Sesuai data yang diperoleh dari BPJS cabang Buleleng, tunggakan iuran BPJS kesehatan di Kabupaten Jembrana sebesar Rp. 16.656.388.259 dengan total sebanyak 24.017 jiwa yang diantaranya, kelas 1 sebanyak 2.027 jiwa dengan total Rp. 4.151.492.404 miliar, untuk kelas 2 sebanyak 4.960 jiwa dengan total sebesar Rp. 5.615.476.076 miliar, sedangkan untuk kelas 3 sebanyak 17.030 jiwa dengan total Rp. 6.889.420.049 miliar.
Saat dikonfirmasi Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singaraja dr. Endang Triana Simanjuntak menjelaskan, selain faktor tunggakan iuran BPJS yang mendominasi yang menyebabkan banyaknya masyarakat Jembrana tidak aktif, ada 3 faktor lainnya.
Pj. Ketua TP PKK Provinsi Bali Hadiri Jambore Nasional Kader PKK
“Adanya faktor segmen PBI JK dari Kemensos karena keluar dari data DTKS, penonaktifan karena peserta meninggal dan penonaktifan karena data ganda/NIK bermasalah serta tunggakan iuran,” jelasnya saat jumpa pers di Jembrana. Senin (14/5/2024).
Untuk pembayaran iuran BPJS Kabupaten Jembrana, baik untuk Puskesmas maupun rumah sakit, pihaknya menggelontorkan anggaran sebanyak Rp. 59.164.014.156 miliar. “Itu hanya untuk 3 bulan saja belum per tahun bisa ratusan miliar. Sementara Pemerintah Kabupaten Jembrana per tahunnya hanya membayar Rp. 66 miliar,” ungkapnya.
Lantaran banyaknya peserta tidak aktif, menurut Endang, ini merupakan upaya bersama dari pemerintah, BPJS Kesehatan dan masyarakat, diperlukan untuk menjaga keberlangsungan program JKN, dan memastikan akses kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dan memastikan akses kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Curi Sapi Untuk Judi Tajen, Mang Boy Berakhir di Bui
“Kami berharap dan mengajak bersama sama untuk mengawal implementasi program JKN-KIS di Provinsi Bali, khususnya di Kabupaten Jembrana, dengan memberikan pemahaman yang benar kepada warga masyarakat peserta JKN-KIS,” ucapnya.
Endang mengingatkan, pemegang kartu JKN yang merupakan segem PBI yang merupakan bantuan dari pemerintah, sewaktu-waktu kartunya bisa dicabut jika memang data BPKS tidak menunjukan. “Mereka tidak mendapat bantuan pemerintah lagi. Kami berharap masyarakat agar selalu mengupdate kepesertaannya jangan sampai tidak bisa menggunakannya saat berobat baik ke Puskesmas maupun ke rumah sakit,” ujarnya.
Selain itu Endang juga mengingatkan, adanya informasi terkait KTP sebagai pengganti kartu KIS untuk berobat ke rumah sakit, hal tersebut memang benar, akan tetapi masyarakat harus memastikan kepesertaannya. “Tidak semua yang mempunyai KTP terdaftar KIS itu tidak, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu, kalau sudah mendaftar nanti di rumah sakit hanya menunjukkan KTP saja,” katanya.
11 Tersangka Kriminal Ditangkap Polres Jembrana dalam Ops Sikat Agung 2024
Lebih jelasnya Endang memberitahukan, kepada masyarakat agar bayi baru lahir atau yang sudah berumur diatas 3 bulan wajib diregistrasikan kembali untuk mendapatkan BPJS aktif. “Saya berharap pemerintah daerah maupun desa agar menginformasikan hal trsebut ke masyarakat dan membantu mengawal JKN dengan memastikan kewajiban iuran dibayarkan,” pungkasnya. Dar






