Serangkaian Mutasi di Bondowoso, Akankah Fakta Baru Terungkap?

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, saat ini sedang berada di tengah evaluasi penataan sejumlah pejabat setelah serangkaian mutasi sepanjang tahun 2023.

Sejak Januari hingga Juni 2023, Pemkab Bondowoso telah mengadakan empat kali pelantikan pejabat. Pada 19 Januari 2023, sebanyak 179 ASN dilantik. Selanjutnya, pada 6 Maret 2023, sebanyak 136 ASN.

Gelombang ketiga terjadi pada 23 Maret 2023 dengan 24 ASN, dan terakhir pada 15 Juni 2023, melibatkan 8 pejabat eselon II serta puluhan eselon III dan IV.

Siapa sangka serangkaian mutasi yang dilakukan tersebut mengakibatkan isu kurang sedap. Dimana gelombang mutasi pada Maret 2023 menimbulkan kontroversi, terutama karena munculnya dugaan jual beli jabatan yang menjadi perhatian serius DPRD Bondowoso.

Bahkan, isu ini sampai dilaporkan ke polisi, meskipun hingga kini kelanjutan kasus tersebut belum jelas.

Pada Agustus 2023, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi untuk pengembalian dan penataan ulang atas beberapa pelantikan yang telah dilakukan.

Menanggapi rekomendasi tersebut, pada 4 Desember 2023, 8 pejabat eselon II yang dimutasi pada Juni dikembalikan ke posisi semula.

Gelombang mutasi berikutnya terjadi pada 20 Mei 2024, dengan 6 pejabat eselon II dimutasi. Sehari setelahnya, sekitar 130 lebih pejabat administrasi dan fungsional dilantik pada 22 Mei 2024 untuk pengembalian dan penataan.

Rentetan mutasi ini memicu berbagai reaksi, termasuk petisi PTUN massal dan kembalinya isu dugaan jual beli jabatan.

Ageng, seorang aktivis anti-korupsi, menyatakan bahwa dugaan jual beli jabatan selama ini hanya menjadi isu yang belum terbukti. Ia berharap pengembalian sejumlah pejabat dapat membuka fakta sebenarnya.

“Dugaan jual beli jabatan itu masih misteri. Jika ASN yang dikembalikan kemudian protes dengan mengambil langkah PTUN, itu bagus. Semua bisa terbuka nantinya,” katanya.

Ageng juga mengapresiasi keputusan PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, yang mematuhi rekomendasi tersebut. Langkah ini dianggap sebagai upaya menyelamatkan isu dugaan jual beli jabatan dan memastikan kepastian nasib ASN ke depannya.

“Nasib ASN yang tidak pasti pasca muncul rekomendasi akhirnya telah selesai. Kemudian isu jual beli jabatan bisa dipatahkan juga atas pengembalian ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, polemik mutasi ini telah menyebabkan dua ASN dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Salah satunya telah mengambil langkah ke PTUN. Namun, kelanjutan dari langkah tersebut hingga saat ini masih belum diketahui hasilnya.

(Saiful/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *