Persindonesia.com Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan reklame yang menyalahi aturan seperti kadaluarsa dan tidak berizin sepanjang jalan di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. Dalam operasi tersebut, sebanyak 23 reklame berhasil ditertibkan dan diturunkan.
Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Siswa SDN 20 Simpang Mandong Wisata Edukasi di KRI Karotang-872 di Satrol Lantamal XII
“Kita hanya menemukan 23 buah reklame yang menyalahi aturan diantaranya tanpa izin dan kadaluarsa. Selain spanduk, kita juga menurunkan pamflet, itu semua milik perusahaan. Mereka masang di pohon perindang dan di tiang Listrik. Itu sudah menyalahi aturan tempat pemasangan,” jelasnya. Rabu (29/05/2023).
Dari 23 reklame yang diturunkan, lanjut Leo, ada 10 buah spanduk, 11 pamflet dan 1 buah baliho. “Kita menyisir dari Kecamatan Jembrana dan Negara, terus nanti berlanjut ke setiap kecamatan di Jembrana. Selain itu pemasangan reklame yang tidak tepat membuat mengganggu keindahan Jembrana,” ucapnya.
Jangan ‘Bunuh’ Kebebasan Pers dengan ‘Tangan’ Berbalut Regulasi
Dirinya menghimbau kepada Perusahaan yang akan memasang reklame agar mematuhi aturan dan mengurus izin sebelum memasang. “Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD). Kalau tidak berizin ya kami akan mencabut kembali reklame tersebut,” tegasnya. Dar






