OPINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan pemaparan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Pj. Bupati Bondowoso dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu 29 Mei 2024.
Hasilnya, KPK memberikan penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI) rendah, namun dari Kabupaten Bondowoso mempunyai landasan untuk memperbaiki nilai tersebut.
Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, dalam konfirmasinya kepada media mengakui, bahwa rendahnya penilaian MCP dan SPI akibat dari carut marut mutasi pada tahun kemarin sehingga menyebabkan management ASN rendah, walaupun dirinya berjanji bakal terus berupaya dalam meningkatkan nilai MCP dan SPI.
Manajemen ASN memuat sejumlah sub-indikator penting antara lain: Implementasi sistem merit, tata kelola ASN, peningkatan integritas dan Kinerja ASN, evaluasi atas kesesuaian persyaratan dalam proses promosi, rotasi, mutasi, termasuk pengisian JPT, upaya pencegahan korupsi dalam jual beli jabatan serta hal lain yang relevan terkait pencegahan korupsi di area manajemen ASN.
KPK memberikan atensi pada manajemen ASN, secara tidak langsung indikator pelanggaran terhadap manajemen ASN masih rawan dilakukan oleh Pemkab Bondowoso, terutama pada proses promosi, rotasi, mutasi, termasuk pengisian JPT, yang diduga masih rawan terjadi praktik jual beli jabatan.
Dalam penilaiannya KPK juga berdasarkan pada titik rawan korupsi atau permasalahan, yang meliputi :
1. Masih adanya praktik jual beli jabatan dalam pengangkatan, promosi, rotasi, mutasi ASN. Sistem merit adalah salah satu kebijakan pemerintah yang mengurangi potensi praktik jual beli jabatan.
2. Belum selesainya evaluasi jabatan pada instansi mengakibatkan penempatan ASN tidak sesuai kompetensi, dapat diatur secara subjektif, dan menjadi modus penyuapan/ gratifikasi.
3. Pada beberapa proses promosi/rotasi/mutasi seringkali terjadi karena berdasarkan permintaan subjektif kuasa tertentu. Hal ini menjadi awal terjadinya penyuapan/ gratifikasi.
4. Proses pengisian jabatan seringkali masih kurang transparan. Pada akhirnya praktik penyuapan dan gratifikasi dilakukan.
5. Belum adanya sistem informasi kepegawaian yang baik, sehingga tidak ada data pemetaan profile ASN yang seharusnya bermanfaat dalam penempatan ASN. Pada akhirnya penempatan pegawai bersifat subjektif.
6. Penghasilan ASN yang rendah menjadikan pembenaran untuk melakukan tindakan koruptif. Perlu kebijakan untuk memberikan penambahan gaji ASN dalam rangka meminimalkan risiko korupsi Pemda.
7. Tidak ada penilaian Kinerja kepada ASN. Dalam rangka meningkatkan produktivitas ASN perlu adanya manajemen kinerja sehingga memetakan ASN yang berkinerja baik serta memotivasi ASN untuk berkinerja baik.
8. Pelanggaran ASN yang tidak dilakukan upaya hukuman pada akhirnya menimbulkan respon permissive bagi ASN lain. Diperlukan penegakan kode etik untuk memberikan efek jera.
9. Deteksi tindak pidana korupsi salah satunya adalah melalui transparansi harta dan kekayaan ASN. Dalam implementasinya, tidak seluruh Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor LHKPN patuh terhadap ketentuan ini.
Dari sekian banyak indikator titik rawan korupsi atau permasalahan yang dijadikan dasar penilaian oleh KPK, sangat disayangkan, jika mutasi pengembalian ASN atas rekomendasi KASN, juga masih menimbulkan permasalahan baru dikalangan ASN yang merasa ‘dikorbankan’ atas tindaklanjut pengembalian posisi jabatan ASN atas rekomendasi KASN yang dinilai tidak dilaksanakan secara transparan, bahkan terkesan tertutup dan dirahasiakan.
Manajemen ASN Pemkab Bondowoso adalah ‘biang kerok’ terjadinya carut marut mutasi ASN. Dan sangat disayangkan, jika janji PJ. Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, bakal terus berupaya dalam meningkatkan nilai MCP dan SPI, sama sekali tidak tercermin dalam pelaksanaan mutasi pengembalian 144 ASN yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Mei 2024.
Penulis : Ageng Yuli Saputra






