Persindonesia.com, Tegal – Masyarakat Desa Gembongdadi Kecamatan Surodadi Tegal mendatangi Balai Desa audiensi tentang permasalahan Perangkat Desa yang telah menjual Beras bantuan Milik Penerima Manfaat ( KPM) yang telah meninggal .
Bantuan pangan dari pemerintah yang telah didistribusikan dari Bulog kepada PT POS di Tegal dan kemudian disalurkan ke Desa-desa dengan pengawasan langsung Kepala Desa dan Perangkat serta unsur lainnya.
Namun berbeda dengan Masruri perangkat Desa mOknumenjabat kasi kesejahteraan Desa justru memanfaatkan kewenangannya dengan menjual beras bantuan ke pihak lain sebanyak 20 kantong.
Kasus Oknum Wartawan di Jembrana, Dewan Pers Tegaskan Itu Bukan Produk Pers
Diakui dirinya menjual beras bantuan dengan cara beras yang seberat 10 kg dijadikan satu wadah dan di titipkan ke pedagang ketoprak di wilayahnya
Menyikapi ulah bawahan Kepala Desa Warnoto saat ada laporan dari warga bila ada Oknum perangkat telah melakukan penjualan beras Bansos merespon dan melakukan konfirmasi.
Dan didapati Masrusi perangkat desanya mengakui akan perbuatannya, siap menerima sanksi pemecatan hingga mengundurkan diri dari jabatannya.
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, mengatakan sudah melakukan beberapa kali pemeriksaan oleh Camat, Kapolsek, Kades dan BPD.
Pelecehan Seksual Anak di Jembrana, Korban Diduga Dipaksa Kakak Ipar
“Terakhir tadi saya sudah meminta langsung keterangan dari terduga, dan alhamdulillah secara jujur sadar beliau mengakui perbuatannya yaitu melakukan penggelapan berupa beras sejumlah 20 kantong setara dengan 1.700.000 rupiah,” ujar Teguh saat ditemui di Balai Desa Gembongdadi.
Selain itu, pihaknya meminta Oknum tersebut membuat pernyataan tertulis untuk kesiapan mundur dari jabatannya karena ulahnya sendiri menjual Beras Bantuan untuk masyarakat. Karmono






