Bangli,PersIndonesia.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar rapat Paripurna bersama terkait pengajuan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bertempat di Gedung DPRD Bangli, Kamis (27/6/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada. Sementara dari Eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Bangli, I Wayan Diar mewakili Bupati Bangli, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Bangli serta Undangan terkait lainnya.
Baca Juga : Peran Serta Masyarakat Sangat Penting Untuk Mengawal Pemilu Kada di 2024
Adapun 6 Ranperda yang disampaikan Eksekutif, yakni; Ranperda terkait Perlindungan Perempuan dan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2045, dan Ranperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bangli.
Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada mengatakan dari pandangan umum fraksi-fraksi di Dewan terhadap pengajuan 6 Raperda dari Eksekutif pada intinya sejalan, namun masih tetap perlu pengkajian.
Raperda ini diajukan dalam rangka meringankan tugas Pemerintah dan sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan yang berkenaan dengan tatanan yang ada.
“Terutama berkaitan dengan perkawinan anak, serta pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang”, jelas Budiada, ditemui usai memimpin sidang.
Sejalan dengan Eksekutif, ditegaskannya bahwa pihaknya juga menilai perlindungan atau pengaturan terkait perkawinan anak ini perlu dilakukan pencegahan.
Utamanya melindungi anak supaya terhindar dari pernikahan dini dan kekerasan terhadap anak. Perkawinan dapat dicegah oleh orang tua, keluarga, saudara, wali, dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.
“Sehingga menjadikan Kabupaten Bangli sebagai Kabupaten layak anak”, ucap Budiada ditemui usai sidang.
Baca Juga : Ciptakan Pilkada yang Sejuk Relawan Barhaen Gelar Doa Bersama
Lebih lanjut kata Budiada, karena begitu pentingnya pembahasan 6 Raperda tersebut agar secepatnya menjadi Perda maka pembahasan dan pengodogan segera dilakukan serta diharapkan berjalan baik. Tadi telah kita sepakati untuk pembahasan bisa tuntas per 3 Juli mendatang.
Perda ini nantinya berfungsi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat Bangli. Kita harap tidak halangan terkait pembahasan.
“Sehingga penetapan bisa tepat waktu, dengan demikian kami di Dewan bisa menuntaskan tugas dalan hal legislasi di akhir masa jabatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wabup Diar menjelaskan anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan sebagai tunas dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Raperda ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beserta perubahannya, UU Perkawinan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orangtua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kita bisa melakukan pencegahan dengan Perda ini, khususnya di Kabupaten Bangli,” tandasnya. (IGS)






