Bangli,PersIndonesia.Com- Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta hadiri acara penandatanganan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama Peningkatan Integritas serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi serta Pengolahan Manajemen Resiko Pemerintah Daerah di Kabupaten Bangli.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Forkopimda Bangli, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli serta para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli serta pimpinan BUMD, bertempat di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli, Senin, (01/7/24).
Baca Juga : Upayakan Pengamanan Aset, Rutan Bangli Terima Kunjungan Kadiv Pas
Menurut laporan dari Inspektur Bangli jumlah peserta penandatanganan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama sebanyak 49 Orang terdiri Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Pejabat tinggi Pratama, Sekda dan Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Camat, Direktur BUMD dengan saksi dari FORKOPIMDA Kabupaten Bangli, Kepala Perwakilan dan Korwas APD Perwakilan Bali.
Sementara itu jumlah Peserta Bimtek sebanyak 140 orang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah, Asesor PD/ Pejabat Administrator, Admin Pada asesor PD, Admin Pemerintah Daerah, PK dari Inspektorat sebanyak. Narasumber dalam Bimtek ini berasal dari Kabupaten Bangli dan BPKP Perwakilan Bali.
Bupati Sedana Arta dalam sambutannya meminta pada seluruh Pejabat dilingkungan Pemkab Bangli untuk mentaati fakta integritas dan komitmen bersama penguatan integritas yang telah ditandatangani.
Selain itu agar selalu mentaati dan melaksanakan 9 nilai-nilai Anti Korupsi yaitu; jujur, mandiri, tanggungjawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.
“Hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah berpegang teguh pada nilai-nilai integritas, serta untuk menghindari perbuatan tercela dan korupsi”, ujarnya.
Menurutnya, guna mempertahankan dan meningkatkan capaian Indeks SPI KPK tahun 2023 sebesar 82,89 yang meningkat dari tahun 2022 sebesar 80,2 maka diminta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan unit kerja untuk memerintahkan kepada seluruh ASN wajib mengisi kuesioner SPI KPK 2024, yang di blash oleh KPK RI Tahun 2024.
Dalam upaya meningkatkan tata kelola Pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bangli, juga dilaksanakan Bimtek Maturitas SPIP terintegrasi yang wajib diikuti oleh Pimpinan Perangkat Daerah dan unit kerja, sebagai implementasi Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang SPIP, Peraturan Bupati Bangli No. 25 tahun 2010 tentang penyelenggaraan SPIP dan Peraturan Bupati Bangli No. 35 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan risiko.
“Di Tahun 2023 SPIP terintegrasi Kabupaten Bangli telah mencapai level III dengan nilai 3,160 dengan sebutan terdefinisi”, terang Sedana Arta.
Baca Juga : Polres Bangli Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78
Dengan adanya kebijakan pedoman pengelolaan risiko dan penyelenggaraan SPIP di Kabupaten Bangli, risiko organisasi dan risiko pembangunan Daerah dapat dikelola dengan baik.
“Sehingga tujuan daerah yang efektif, efisien dan sesuai ketentuan yang berlaku dapat tercapai”, tandasnya. (DB)






