Jika Syarat Komplit, Winasa Dipastikan Bebas Bulan Juli 2024

Persindonesia.com Jembrana – Setelah menyerahkan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga milyar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melalui anaknya beserta 3 kuasa hukum mantan Bupati Jembrana Prof drg I Gede Winasa dipastikan segera bebas setelah pihak Rutan Negara mengajukan ke Direktorat Jenderal Kemasyarakatan.

Saat dikonfirmasi Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng seijin Karutan Negara mengatakan, total pidana I Gede Winasa dari 2 pidana sebanyak 13 tahun, kemudian denda sebanyak Rp. 3.119.554.800 rupiah. “Beliau mulai ditahan pada tanggal 25 Mei 2016, sedangkan tanggal ekspirasi awalnya pada tanggal 26 Mei 2029, jadi dikurangi remisi sejumlah 12 bulan, artinya 1 tahun biayanya mendapatkan remisi menjadi 31 Mei 2028,” terangnya. Rabu (3/7/2024).

Ada Ketidak Adilan Dilakukan Bupati Muaro Jambi Kepada Seorang Pensiunan Guru TK

Menurutnya, jika denda dan uang pengganti tidak dibayar maka ekspiresi murninya bebas murni pada tanggal 25 Juli 2035, karena subsider dari uang pengganti danu ang denda adalah 6 tahun 14 bulan jadi total 7 tahun 2 bulan. 

“Masa hukuman 2/3 I Gede Winasa dari total hukuman selama 13 tahun itu adalah tanggal 21 April 2024. “Sebenarnya beliau sudah bebas pada 21 April 2024, karena kami belum usulkan, beliau harus dapat hak remisi lagi. Kemudian beliau dapat kemarin remisi lansia selama 2 bulan, jadi maju dua pertiganya menjadi 21 Januari 2024,” jelasnya.

Tulus mengungkapkan, Jika sudah dibayar dendanya, maka prosesnya adalah pengusulan terlebih dahulu setelah diberikan bukti pembayaran dari Kejari jembrana. “Syarat administratif dan substantif sudah lengkap baru kami ajukan ke Direktorat Jenderal Kemasyarakatan. Kalau sudah turun SK nya, maka beliau segera bisa pulang, tidak harus menunggu subsider lagi dengan status pembebasan bersyarat,” ungkapnya.

Ipat Sama Kuasa Hukum Bayar Denda 3 M, Winasa Bakal Bebas Bersyarat

Tulus mengaku, setelah bebas, I Gede Winasa masih punya bersyarat kurang lebih 3 tahun 11 bulan 14 hari. “Selama proses itu nanti pengawasannya dibawah Balai Pemasyarakatan Denpasar, tentu dia harus ada wajib lapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Denpasar,” pungkasnya. Dar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *