Tok! Masa Jabatan 47 Perbekel Se-Kabupaten Klungkung Diperpanjang 2 Tahun

Klungkung,PersIndonesia.Com- Sebanyak 47 Perbekel dari 53 Perbekel yang ada di Kabuptan Klungkung menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, Rabu (3/7/24).

Hadir dalam acara pengukuhan yang bertempat di Alun-Alun Ida I Dewa Agung Istri Kanya Forkompinda Klungkung, Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Klungkung, Para Camat Se-Kabupaten Klungkung bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Se-Kabupaten Klungkung serta undangan terkait lainnya.

Selain melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel juga dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 439 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 53 Desa dan Tim Penggerak (TP) PKK Desa se-Kabupaten Klungkung.

Baca Juga : Jika Syarat Komplit, Winasa Dipastikan Bebas Bulan Juli 2024

Pj Bupati Jendrika menjelaskan pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu hal penting yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah mengubah masa jabatan Perbekel dan anggota BPD yang semula memegang jabatan selama 6 tahun diubah menjadi 8 tahun.

“Perubahan masa jabatan ini wajib ditindak lanjuti dengan penambahan masa jabatan selama 2 tahun bagi seluruh Perbekel dan Anggota BPD Se-Kabupaten Kungkung serta diikuti dengan penambahan Masa Jabatan Ketua TP PKK Desa Se- Kabupaten Klungkung”, ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari penambahan masa jabatan ini, kata dia, pihaknya meminta kepada seluruh Perbekel dan anggota BPD untuk segara melakukan perubahan dan penyesuaian atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.

Selain itu menyesuaikan masa jabatan yang baru dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat serta menyesuaikan dengan visi dan misi Perbekel.

Adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah memberikan peluang lebih besar bagi Desa untuk lebih berinovasi dalam memanfaatkan potensi masing- masing Desa.

“Sehingga jargon membangun Indonesia dari pinggiran atau Desa benar-benar dapat terwujud”, ungkap Pj asal Buleleng tersebut.

Baca Juga : Ada Ketidak Adilan Dilakukan Bupati Muaro Jambi Kepada Seorang Pensiunan Guru TK

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja menjelaskan terdapat 47 perbekel dari 53 Perbekel yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Sisanya sebanyak 6 Perbekel diisi Pj, Plh, Plt dan PAW.

3 Perbekel yang diisi Penjabat (Pj) yakni, Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Desa Pikat, Kecamatan Dawan dan Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida. Sedangkan 1 Perbekel diisi pelaksana harian (Plh) yakni Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida dan 1 Perbekel diisi dengan pelaksana tugas (Plt) yakni Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan.

“Dan 1 lagi untuk Desa Paksebali Kecamatan Dawan diisi Pengganti Antar Waktu (PAW)”, terangnya.

Suteja menegaskan setelah dikukuhkan, dalam pengelolaan keuangan Desa para Perbekel agar lebih berhati-hati dan penggunaannya disesuaikan dengan perencanaan yang sudah disusun.

Selain itu Perbekel juga diminta lebih mengoptimalkan potensi Desa dalam penyusunan perencanaan di Desa agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih meningkat.

“Apabila ada kendala atau belum jelas dapat dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan atau ke Dinas PMD, sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (IGS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *