12 Sertifikat Tanah Dosen Asal Klungkung Raib, 2 Terduga Pelaku Dalam Kejaran Polisi

PERSINDONESIA.COM – Peristiwa pencurian sertifikat tanah menimpa I Komang Wahyu Wiguna (31) di Dusun Sidayu, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Naasnya dalam pencurian tersebut pelaku berhasil membawa kabur sebanyak 12 Sertifikat Hak Milk (SHM) tanah milik lelaki yang berprofesi sebagai Dosen ini. Atas peristiwa yang dialaminya, korban I Komang Wahyu Wiguna melapor ke Polsek Banjarangkan.

Selain itu, korban juga melaporkan peristiwa tersebut juga telah dilaporkan ke Mapolres Klungkung pada hari Senin, 20 Juli 2026, dengan register No. Reg. : STPL / 134 / VII / 2026 / SPKT / POLRES KLUNGKUNG,

Baca Juga : Kasus Kematian Alm Man Colik Terungkap, Pelaku Asal Satu Desa Berdalih Sakit Hati

Informasi terhimpun adapun 12 sertifikat yang hilang terdiri dari 4 SHM yang berlokasi di Desa1,` Sesetan Denpasar, yakni No.1895 dengan luas tanah 125 m2. SHM No. 5560 seluas 150 m2. SHM No. 7626 seluas 92 m2. SHM No 7627 seluas 91 m2. Kemudian SHM No 2453 seluas 196 m2 di Desa Takmung.SHM No 2172 seluas 5.524 m2 di Takmung.

SHM No 143 seluas + 2050 m2 di Takmung. SHM No185 di Desa Takmung seluas +1800 m2. SHM No 16 di Desa Satra, Dengan Luas + 4900 m2. SHM No 1 seluas + 200 m2 di Desa Satra. SHM No 2 di Desa Satra seluas + 1400 m2. SHM atas nama I Ketut Rimpug di Jalan Sidayu, Desa Takmung.

Kapolsek Banjarangkan, AKP I Ketut Budiarsana saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pencurian 12 sertifikat tersebut. Lebih lanjut kata Kapolsek setelah laporan diterima dirinya bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam serta Anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil penelusuran, peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu (19/7/2026) tersebut berhasil terekam CCTV yang ada di rumah korban. “Dalam rekaman pelaku yang berjumlah 2 orang berhasil mengambil 12 sertifikat tanah dengan cara mencongkel pintu,” terangnya, Selasa (21/7/2026).

Sementara berdasarkan keterangan, saksi I Ketut Redana warga setempat yang memberitahukan korban dan untuk selanjutnya bersama-sama memeriksa rekaman CCTV. Mengingat Korban tinggal di Denpasar, jadi rumah memang ditinggalkan dalam keadaan kosong, untuk sekarang saksi akan melakukan Penggantian Gembok yang dirusak sesuai dengan permintaan korban.

Berdasarkan hasil pengecekan awal di TKP, pelaku diduga telah mengetahui kondisi rumah yang dalam keadaan kosong, sehingga leluasa melakukan aksi dengan cara mencongkel pintu masuk sebelum mengambil dokumen-dokumen penting yang berada di dalam rumah.

“Rekaman CCTV yang mengarah ke identitas pelaku telah diamankan sebagai barang bukti dan akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Klungkung,” terang AKP I Ketut Budiarsana.

Baca Juga : Balon Gas Peringatan Harkopnas ke-79 di Klungkung Meledak, 11 Orang Alami Luka Bakar

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Klungkung dalam rangka mendukung proses penyelidikan. Guna melakukan langkah-langkah pengamanan administrasi terhadap sertifikat yang hilang dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, pihaknya menyarankan korban untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN).

“Atas kejadian ini, kami imbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan aman, memasang pengamanan tambahan, dan memanfaatkan CCTV sebagai sarana pencegahan tindak pidana,” pungkas Kapolsek Banjarangkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *