DPRD Bersama Pemkab Bangli Sepakati KUA-PPAS Perubahan RAPBD TA 2024 dan 2025

Bangli,PersIndonesia.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar sidang paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Bangli, Rabu (31/7/24).

Rapat dipimpin lamgsung oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD, I Nyoman Budiada dan dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, para Anggota Dewan serta Pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemkab Bangli.

Baca Juga : ASN Diharapkan Dapat Menjaga Dan Mewujudkan Netralitas Pilkada Serentak Di Bali

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika menyampaikan bahwa, sebelum disepakati dan ditanda tanganinya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Perubahan 2024, untuk selanjutnya dibahas sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024, terlebih dahulu dilakukan rapat-rapat pembahasan.

Dimana rapat tersebut dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangli bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangli.

“Sebelumnya telah dilakukan sejumlah pembahasan sehingga melahirkan kesepakatan yang dituang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD,” ujarnya.

Menurutnya, pertemuan antara Banggar dan TAPD tidak dilakukan hanya sekali dua kali. Namun berulang kali, mengingat perubahan ini menyangkut Kabupaten Bangli, ke depannya.

Setelah mencermati bahwa setiap perubahan yang terjadi mengarah pada hal yang lebih baik, maka pihaknya di DPRD Bangli menyepakati untuk menerima RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini.

“Tim anggaran Pemda dan Banggar DPRD Bangli telah beberapakali menggelar rapat, dan telah menemukan kesepakatan. Dan, kesepakatan tersebut kita tanda tangani bersama hari ini,” jelas Suastika.

Terpisah Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan dalam rangka menyusun perubahan APBD, maka perlu disusun KUA-PPAS yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemda untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan RAPBD tentang perubahan APBD dan RAPBD tahun 2025.

Rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS perubahan serta induk tahun 2025 sudah melalui mekanisme pembahasan yang panjang hingga akhirnya disepakati.

“Dimana penyajiannya telah berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2023 tentang pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” terangnya

Lanjut kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yakni pasal 16 ayat (6) disebutkan bahwa KUA dan PPAS perubahan dan KUA, PPAS RAPBD Tahun 2025 telah mendapatkan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Baca Juga : Kotak Misterius Gegerkan Warga Gilimanuk Jembrana

Persetujuan itu telah tertuang dalam nota kesepakatan, kemudian untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama antara Pemda dan Dewan.

“Kesepakatan ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan maupun anggaran APBD Induk Tahun 2025”, pungkasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *