Rutan Negara Gerebek Blok Hunian WBP, Sejumlah Barang Terlarang Disita

Persindonesia.com Jembrana – Rutan kelas IIB Negara kembali di obok-obok blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Rutan, TNI Polri, BNNK jembrana, serta Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Dalam operasi tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan barang terlarang dan tidak menemukan barang berbahaya seperti narkotika.

Saat dikonfirmasi usai kegiatan, Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono mengatakan, tujuan dari penggeledahan ini Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman yang ke-79 yang bertemakan “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045” untuk memberantas peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) di rumah tahanan.

Pembunuhan Sadis di Kolam Renang Bangli, Pelaku Diduga Cemburu Buta

“Kami berhasil menemukan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di dalam Rutan, seperti pemantik, alat pencukur, kartu remi, serta benda-benda yang terbuat dari kaca dan sejumlah kecil benda yang terbuat dari logam yang tidak memiliki izin resmi,” terangnya. Kamis (01/07/2024).

Lilik mengaku, barang-barang hasil penggeledahan akan diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi asal-usul pemiliknya, untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rutan. “Barang itu kita musnahkan dan tidak ada barang bukti yang masuk lagi kedalam,” tegasnya.

ASN Diharapkan Dapat Menjaga Dan Mewujudkan Netralitas Pilkada Serentak Di Bali

Lebih jelasnya Lilik mengatakan, selain penggeledahan, tes urine juga dilakukan terhadap warga binaan terkhususnya kasus narkotika. Sebanyak 15 sampel diambil untuk menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif terhadap indikator narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).

“Dengan adanya kegiatan penggeledahan bersama dan tes urin ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban Rutan serta mencegah terjadinya pelanggaran dan peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan Negara,” tandasnya. Dar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *