Persindonesia.com Jembrana – Dinilai ada kekeliruan, surat pengunduran diri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) akhirnya direvisi. Sebelumnya surat tersebut seharusnya ditujukan ke DPRD Jembrana. Setelah berkoordinasi dengan Sekwan DPRD ada beberapa perbaikan.
Sebelumnya surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri, padahal seharusnya ditujukan kepada DPRD Jembrana. Selain itu, periode jabatan yang tertulis adalah 2021-2024, yang seharusnya adalah periode 2021-2026 sesuai SK pengangkatan.
Dua Pemuda Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Setelah beberapa yang dinilai keliru direvisi, surat tersebut disampaian langsunh ke Sekwan DPRD Jembrana. Diakuinya dalam surat permohonan pengunduran diri pertama yang diajukan pada 30 Juli 2024, terdapat beberapa kekeliruan.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan, dirinya secara pribadi mengajukan permohonan surat pengunduran diri, sehingga tidak menggunakan k dan stampel bupati. “Surat yang dikatakan ada kekeliruan itu juga sudah kita perbaiki dan segera diserahkan ke DPRD Jembrana,” terangnya. Minggu (4/8/2024).
Maling Spion, Satu Orang Tewas Tabrak Trotoar Dan Satu Orang Kritis Di Cakung
Dirinya menegaskan, subsatnsi surat pengunduran dirinya sebagai wakil bupati tetap benar. Menurutnya kekeliruan tersebut murni administratif dan tidak disengaja. Meskipun ada kekeliruan dan telah diperbaiki serta sudah diserahkan ke DPRD, Ipat masih resmi sebagai Wakil Bupati Jembrana sampai ada surat pemberitahuan resmi.
Selama belum ada SK pemberitahuan Ipat masih berkewajiban menjalankan tugas dan berhak menerima hak sebagai wakil bupati. “Jika tidak menjalankan tugas sebelum ada SK pemberhentian itu menyalahi aturan dan hukum,” pungkasnya. Dar






