Cemburu, Istri Dituduh Selingkuh, Nekat Tusuk Suami , Ini Kronologi nya !!!

Polres Kobar – Persindonesia.com Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K.,M.I.K., yang diwakilkan oleh Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, S.I.K., melakukan kegiatan press Conference. Selasa (06/08/24)

Dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kobar menyampaikan informasi terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kobar.

Korban berinisial BS 41 th, laki laki pekerjaan swasta dan Tersangka yang sekaligus Istri Korban berinisial HMP 32 th pekerjaan swasta.

Kompol Helky menjelaskan Kronologi dimulai pada hari Jum’at 02 Agustus 2024, saat korban yang berinisial BS pulang kerja sebagai checker tukang hitung TBS yang sudah dipanen terjadi keributan antara korban dengan tersangka yang mana pada saat itu korban menuduh tersangka selingkuh dengan orang lain sehingga membuat tersangka sakit hati.

Namun dari beberapa saksi , Bahwa Pelaku setela Melakukan pembunuhan tersebut langsung mendatangi pendeta dan sebagian toko toko adat yang ada di sekitarnya, Pelaku seakan akan ingin mengakui dan menyesali perbuatannya , namun semua apa yang ingin diungkapkan tidak tersampaikan , Dengan keadaan bingung dan seperti orang frustasi ahirya pelaku di serahkan ke Polsek Aruta oleh toko masyarakat setempat . Ujar Kapolsek Arut Utara EDI Haryanto

Bertempat di perumahan Afdeling Golf PT. SNIP Desa Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kab. Kobar pada hari Sabtu 03 Agustus 2024 sekitar jam 04:30 WIB pada saat korban lagi tertidur dalam keadaan terlentang, tersangka langsung mengambil pisau yang ada di dapur rumahnya, yang mana kemudian pisau tersebut langsung ditusukkan kebagian leher korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan sehingga menimbulkan banyak darah dan akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia.

“Atas Kejadian tersebut Satreskrim Polres Kobar telah mengamankan barang bukti berupa 1 pilah senjata tajam jenis pisau dapur, 1 lembar sprei tempat tidur, 1 buah spring bed yang terdapat bercak darah, 1 buah pel lantai.” Ucap Wakapolres

Dengan peristiwa ini tersangka dikenakan pasal 340 KUH Pidana Subsider Pasal 388 KUH Pidana.

“Untuk saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan pendalam”. Tutup Helky .. Ary GM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *