BONDOWOSO, Persindonesia.com – Pertarungan dua pasangan bakal calon kepala daerah Kabupaten Bondowoso semakin mendekati titik kulminasinya. Seperti diketahui, kontestasi pilkada di Bondowoso akan diikuti oleh dua pasangan bacabup-bacawabup. Meski tanggal penetapan pasangan calon masih akan diketahui pada 22 September nanti, namun hampir bisa dipastikan kedua pasangan calon tersebut yang akan ditetapkan oleh KPU.
Namun belakangan beredar informasi bahwa dalam masa Penelitian Persyaratan Calon, ada masukan dan tanggapan masyarakat atas terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Dalam Peraturan Ketua KPU Nomor 2 Tahun 2024, disebutkan bahwa tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon adalah mulai tanggal 15 September sampai dengan 18 September 2024. Selanjutnya klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 15 September sampai dengan 21 September 2024.
Untuk memperoleh informasi benar tidaknya ada masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, aktivis Bondowoso AGENG YULI SAPUTRA telah berkirim surat kepada KPU Kabupaten Bondowoso. Selain bersurat, Ageng juga mencoba mengajukan pertanyaan via Whatssap. Dari dua orang komisioner KPU Bondowoso yang dihubungi, hanya satu orang (Abu Sofyan) yang bersedia menjawab pertanyaannya.
Saat dikonfirmasi terkait surat yang dikirim ke KPU Bondowoso, Abu Sofyan menyatakan “terima kasih atas atensinya mas. Seharusnya narasi diatas sampean masukkan di surat yang sampean kirim ke kita, dan disertai dengan identitas lengkap dari pengirim berupa KTP, karena ketentuan tanggapan masyarakat sudah kami share di semua medsos dan website KPU Bondowoso, sampean bisa cek sendiri terkait semua pertanyaan diatas”.
Saat dikonfirmasi tambahan bahwa Ageng juga menanyakan perihal masukan dan tanggapan masyarakat yang sudah masuk, Sofyan menjawab “Siap mas, nanti kita kopdar saja, tadi soalnya masih keliling kirab maskot”.
Lebih lanjut Abu Sofyan menambahkan“ Dari surat yg kami terima permalam ini yg lagsg bersifat tanggapan dan masukan substansinya blm masuk, seperti poin surat yg pean kirim kekita poin tanggapannya kesiapa dan pada dokumen yg mana dr paslon belum detail jadi kami bingung tadi, nah baru narasi yg di atas itu ngenak poinnya, saran sy tanggapannya masukan pada website kpu dengan ketentuan yg ada di dalam, silahkan pean akses malam ini bisa, agar secara administrasi dokumen pean dapat di pantau oleh lembaga di atas kami”.
Dalam balasannya Ageng menyampaikan bahwa dia tidak dalam rangka menyampaikan masukan dan tanggapan. “Pak, kami bukan memberikan masukan dan tanggapan. Tapi menanyakan informasi bahwa sudah ada masukan dan tanggapan masyarakat yg sudah masuk. Kebenaran informasi itu yg ingin kami klarifikasi ke KPU”, jelasnya.
Atas pertanyaan tersebut Abu Sofyan menjelaskan “Kl publikasi yg bersifat klarifikasi itu ada mekanismenya mas, tidak semua info kita publikasikan, ada poin2 secara aturan tidak boleh di publis, jika ada klarifikasi kita akan jawab sesuai mekanisme mas, monggo kita terbuka urusan informasi, tp ada data yg dikecualilan dan tidak boleh di publist ke media manapun”.
Penjelasan yang disampaikan Abu Sofyan selaku komisioner KPU Bondowoso ini tentu bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Begitu juga dengan peraturan yang dikeluarkan oleh KPU RI yaitu Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024.
Dari isi ketiga peraturan tersebut, masukan dan tanggapan masyarakat tidak termasuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan untuk dapat disediakan kepada publik. Selain itu KPU Bondowoso mungkin mengabaikan satu hal penting, bahwa Bambang Soekwanto dalam masa 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon telah melakukan rotasi pejabat. Sesuai ketentuan UU Nonor 10 Tahun 2016, rotasi pejabat yang dilakukan oleh Petahana dilarang, kecuali mendapat ijin tertulis dari menteri.
Ketentuan pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Ketentuan ini juga berlaku bagi Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota, yang dijelaskan pada ayat (4).
Sudah barang tentu untuk membuktikan bahwa rotasi (penggantian) pejabat yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harus dilampirkan pula ijin tertulis dari menteri dimaksud.
Sebagaimana kita ketahui, eks Pj. Bupati Bndowoso (Bambang Soekwanto) melakukan rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso pada 22 Mei dan 14 Juni 2024. Polemik pasca rotasi pejabat ini masih berkepanjangan. Meski kemudian Pemkab melalui Kepala BKPSDM menyatakan bahwa rotasi yang dilakukan sudah mendapat rekomendasi dari Kemendagri, namun publik masih tidak mempercayai begitu saja.
Sebagai pengingat, kami mencoba flashback proses rotasi pejabat tersebut.
Berawal dari terbitnya rekomendasi KASN dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur pada medio Agustus 2023, yang berisi beberapa poin rekomendasi. Salah satu poin rekomendasi dimaksud mengharuskan Bupati meninjau ulang SK Pelantikan 220 pejabat administrasi untuk kemudian ditata ulang dengan memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga akhir masa jabatan Bupati Bondowoso saat itu (Salwa Arifin) rekomendasi tersebut tidak kunjung dilaksanakan.
Baru pada 22 Mei 2024, Bambang Soekwanto selaku Pj. Bupati Bondowoso melaksanakan rekomendasi KASN tersebut. Namun pada pelaksanaannya justru ditemukan beberapa kesalahan, yang justru mengulang kesalahan yang dilakukan seperti pada rotasi pejabat tahun 2023. Dugaan kesalahan dan pelanggaran aturan kepegawaian ini juga sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Menteri Dalam Negeri yang berwenang menerbitkan rekomendasi pelantikan yang dilakukan oleh Pj. Bupati juga mendapat tembusannya.
Bambang Soekwanto selaku Pj. Bupati yang maju dalam kontestasi Pilkada dalam hal ini tentu berada dalam posisi rawan. Jika kemudian terbukti ada pelanggaran regulasi terkait rotasi pejabat yang dilakukannya, tentu Bawaslu berwenang untuk memproses lebih lanjut. Sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”.
Jika dipelajari lebih lanjut, sanksi untuk petahana yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, pasal 190 yang menjelaskan bahwa “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Perlu diingat bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 masih berlaku karena statusnya hanya diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dan ketentuan pasal 190 ini tidak diubah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2017, di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Bupati petahana yang kala itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2) UU 10//2016 dikenai sanksi pembatalan pencalonannya oleh KPU. Kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.
Dalam perkembangan terbaru, dilansir dari MEDIA INDONESIA, SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran terkait mutasi ASN menjelang Pilkada serentak 2024. Keterangan Ketua Bawaslu RI bahwa kasus serupa ada di beberapa daerah seperti Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Sumatera, Kepulauan Riau, NTT, NTB dan beberapa wilayah di Bali. Ini menunjukkan bahwa perihalrotasi pejabat/mutasi ASN bukanlah hal untuk ditutup-tutupi. Justru harus dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi dan pembuktian bahwa kinerja kepala daerah yang maju sebagai petahana sudah sesuai dengan ketentuan perundangan.
Tentu menarik untuk diikuti bagaimana langkah KPU Kabupaten Bondowoso mengahadapi permasalahan ini. Karena Ageng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dengan sikap KPU Bondowoso ini.
“Selanjutnya kami akan mengirim pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Bondowoso dan Bawaslu RI terkait permasalahan ini. Kami mengharapkan sosok pemimpin yang berintegritas, berkomitmen untuk memajukan Kabupaten Bondowoso. Bukan sosok pemimpin yang hanya bisa mengakomodir kepentingan kelompoknya saja, dengan bagi-bagi jabatan”, tegas Ageng.
Selanjutnya, let’s see what will happen…
(Nusul)






