Persindonesia.com Denpasar – Pasangan calon Bupati Jembrana nomor urut 02, I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna, melalui kuasa hukumnya, I Gusti Agung Dian Hendrawan, melaporkan Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali. Laporan tersebut didampingi oleh tim pemenangan PDIP Kabupaten Jembrana, yang dipimpin oleh I Putu Dwita, pada Jumat (18/10).
Dalam laporan tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya diduga membiarkan kegiatan jalan santai berhadiah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulya-PAS) sehingga terjadi penyimpanggan saat acara tersebut, yang bertempat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana
Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum pasangan Kembang-Ipat, I Gusti Agung Dian Hendrawan, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pembiaran oleh KPU Kabupaten Jembrana terhadap pelanggaran kampanye dalam kegiatan “Jalan Sehat Bahagia” yang berlangsung pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Karangasem Segera Miliki Dua Jalan Shortcut Dilengkapi Terowongan
“Kami telah mengajukan keberatan terkait acara tersebut, namun kegiatan tetap berlangsung, dan ditemukan beberapa fakta terkait adanya materi kampanye dalam acara itu,” ujar Dian Hendrawan. Menurutnya, kegiatan tersebut memuat alat peraga kampanye berupa umbul-umbul dan stiker yang menampilkan citra diri pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 01, serta pelanggaran lainnya.
Dian Hendrawan menambahkan bahwa sebelum acara berlangsung, pihak Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Jembrana telah memberikan imbauan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam acara tersebut. Namun, menurut tim hukum pasangan Kembang-Ipat, KPU Kabupaten Jembrana seharusnya melakukan pencegahan dini dan mengklarifikasi pihak terkait untuk menghindari pelanggaran, bukannya melakukan pembiaran.
“Laporan ini juga menyoroti adanya pelanggaran aturan kampanye, seperti pelaksana kegiatan yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi syarat, pemberian hadiah yang melebihi batas nominal yang ditentukan, serta pelaksanaan kampanye di luar jadwal,” jelasnya.
Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Mengamankan Bandit Jalanan
Atas dasar dugaan tersebut, pihaknya mendesak agar dilakukan proses hukum dan penegakan terkait peristiwa ini, termasuk terhadap Ketua KPU Jembrana maupun pihak lain yang diduga turut terlibat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengonfirmasi bahwa laporan ini telah diterima oleh Bawaslu dan sedang dalam proses verifikasi.
“Kami sudah menerima laporan tersebut, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi sebelum melangkah ke tahap berikutnya. Kami akan memeriksa apakah laporan ini sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang dilaporkan,” pungkasnya. Kr






