Persindonesia.com Batam – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang berhasil mengamankan 28 unit angkutan barang serta menyita 5 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam Operasi Zebra Seligi 2024 yang memasuki hari ke-8. Operasi tersebut dilaksanakan di Hanggar Polda Kepri pada Selasa (22/10/2024).
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Dirlantas Polda Kepri Kombes. Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Kepri, Bapak Wanda P. Asmoro, dan Kabid Pengembangan dan Pendapatan Bapenda Provinsi Kepri, Bapak Petit Pamungkas Sadewo. Perwakilan dari Btpd dan Dishub Provinsi Kepri juga turut hadir bersama para awak media.
Dirlantas Polda Kepri Kombes. Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, petugas menindak berbagai pelanggaran, termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, tidak lolos uji berkala, dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion dan lampu utama. “Hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari denda maksimal Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Agus Mahayastra Minta Semeton Gianyar Lihat Track Record Koster-Giri, Tak Ada Janji Muluk-muluk
Dalam operasi ini, sejumlah pelanggaran serius ditindak oleh petugas. Pengemudi yang tidak memiliki STNK dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf a. Selain itu, kendaraan yang tidak memiliki surat keterangan uji berkala atau tanda lulus uji berkala juga dikenai sanksi serupa. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kaca spion, lampu, dan klakson, mendapat denda berdasarkan Pasal 285 Ayat 2 Jo Pasal 106 Ayat 3 Jo Pasal 48 Ayat 2.
Selain itu, pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) turut dikenai sanksi, dengan ancaman denda maksimal Rp1.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat 1.
Selama pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2024, tercatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 5%, dari 1.951 kasus pada periode sebelumnya menjadi 1.857 kasus. Penurunan juga terjadi pada kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, di mana tidak ada kecelakaan yang dilaporkan selama operasi. Selain itu, kecelakaan sepeda motor turun sebesar 2%, sementara kecelakaan mobil penumpang menurun 3%. Penurunan signifikan terlihat pada kasus tabrak lari, yang turun hingga 91%, dari 11 kasus menjadi hanya 1 kasus.
Jro Budi Hartawan: Pak Koster Sudah Terbukti Kerja Nyata
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penegakan hukum dalam Operasi Zebra Seligi 2024 difokuskan pada tujuh pelanggaran utama, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan.
Operasi ini juga menggunakan tilang elektronik (ETLE) untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan. “Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Zahwani Pandra Arsyad mengajak masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada 2024 yang akan berlangsung 35 hari lagi. Ia juga mengingatkan agar tidak mudah percaya dengan berita hoaks dan mengimbau masyarakat yang mengalami modus penipuan untuk melapor melalui Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps. Jefri






