Viral! WNA Korban Begal, Malah Diperas Saat Lapor Polisi

Persindonesia.com Denpasar – Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Kolombia yang mengaku menjadi korban begal di Bali viral di media sosial setelah mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan saat melapor ke polisi. Wanita tersebut mengklaim diminta membayar uang sebesar Rp 200 ribu ketika membuat laporan. Kejadian ini ramai diperbincangkan publik melalui unggahan akun Instagram @balibackseat.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan adanya laporan dari WNA tersebut. “Setelah dilakukan penelusuran, kami menemukan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 5 Januari 2025, namun baru viral di media sosial pada 19 Januari 2025,” ujarnya, Selasa (21/01/2025).

Peluang Emas ke Jepang, Magang 3 Tahun, Gaji Menjanjikan

Awal kejadiannya, lanjut Ariasandy, pada 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 WITA, seorang WNA berinisial SGH datang ke Polsek Kuta untuk melaporkan kehilangan ponsel iPhone 14 Pro Max Purple. SGH mengaku kehilangan ponselnya di daerah Uluwatu, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. “Namun, karena alasan darurat, SGH menolak untuk melapor ke Polsek Kuta Selatan dan meminta laporan segera diproses di Polsek Kuta guna kebutuhan klaim asuransi,” terangnya.

Menanggapi situasi tersebut, imbuh Ariasandy, personel SPKT Polsek Kuta memutuskan membantu membuat laporan kehilangan meskipun lokasi kejadian berada di luar yurisdiksi mereka. “Setelah laporan selesai, SGH memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada petugas sebagai bentuk terima kasih atas bantuan yang diberikan,” ucapnya.

27 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Jembrana

Lebih jelasnya, Ariasandy menyatakan, Propam Polda Bali telah memeriksa dua anggota SPKT Polsek Kuta yang terlibat, yakni Aiptu GKS dan Aiptu S. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti cukup bahwa kedua anggota tersebut melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur bahwa setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas secara proporsional sesuai lingkup kewenangannya, dan Pasal 12 huruf h, yang melarang pembebanan biaya di luar ketentuan dalam pelayanan publik,” tegasnya. DS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *