Transisi P3K di Jembrana, Status Ditetapkan, Gaji Sesuai SK Bupati

Persindonesia.com Jembrana – Dalam masa transisi ini, calon P3K penuh dan paruh waktu yang telah terdaftar akan ditetapkan terlebih dahulu sebelum pembayaran gaji dilakukan. Pemkab Jembrana memastikan bahwa penggajian akan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, sehingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak perlu lagi membuat kontrak baru. Khusus bagi tenaga non-ASN di sektor kesehatan, mereka akan dikembalikan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan mengikuti mekanisme kontrak di rumah sakit, bukan lagi melalui SK Bupati.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, Drs. I Made Budiasa mengatakan, kebijakan Pemkab Jembrana dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan status tenaga non-ASN ini terbagi dalam tiga klaster utama. “Untuk klaster I, tenaga kerja yang telah lolos seleksi otomatis masuk ke P3K penuh. Sementara itu, bagi yang tidak lolos seleksi tetap diberikan kesempatan masuk dalam kategori P3K paruh waktu,” terangnya, Jumat (31/01/2025).

Lanjut Budiasa, pada klaster II, terdapat sekitar 1.300 tenaga kontrak dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang telah mengikuti seleksi tahap kedua. Jika formasi masih tersedia, tenaga kerja yang lulus akan masuk dalam kategori P3K paruh waktu. Namun, bagi mereka yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tidak dapat mendaftar ke P3K sesuai dengan kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya. Kendati demikian, khusus bagi tenaga yang terdaftar dalam data BIS, meskipun mereka mengikuti seleksi CPNS, tetap diberikan kebijakan untuk masuk dalam kategori paruh waktu.

Reses Anggota DPRD Kotawaringin Barat Dapil 3 di Desa Amin Jaya

“Sejauh ini, kebijakan bagi tenaga non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang ingin mengikuti seleksi CPNS masih belum tersedia,” jelasnya.

Sementara itu, tamah Budiasa, untuk klaster III, yang mencakup sekitar 400 tenaga non-ASN di sektor kesehatan, mereka tergolong pekerja dengan masa kerja kurang dari dua tahun sejak pendaftaran melalui sistem ASN. Sesuai ketentuan, mereka belum memenuhi syarat untuk masuk dalam kategori P3K.

“Kami tidak memberhentikan mereka, hanya saja kontrak mereka berakhir hingga Desember 2024 dan tidak dapat diperpanjang. Hal ini bukan keputusan daerah, melainkan sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengangkat tenaga non-ASN atau membayar honor mereka setelah masa kontrak berakhir,” katanya.

Diduga Lepas Kendali Lewati Jalan Berlubang, Pengendara Motor Dirawat di RSUD Klungkung

Ia mengaku, sesuai keputusan Kemendagri pembayaran honor tenaga non-ASN dapat dilakukan hanya sampai tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K. Nantinya, penggajian akan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, sehingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak perlu lagi membuat kontrak baru. “Khusus bagi tenaga non-ASN di sektor kesehatan, mereka akan dikembalikan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan mengikuti mekanisme kontrak di rumah sakit, bukan lagi melalui SK Bupati,” ucapnya.

Dalam masa transisi ini, calon P3K penuh dan paruh waktu yang telah terdaftar akan ditetapkan terlebih dahulu sebelum pembayaran gaji dilakukan. Budiasa menegaskan bahwa anggaran untuk P3K telah dipersiapkan sejak tahun lalu. “Jika ada yang mengatakan bahwa Pemkab Jembrana tidak memiliki anggaran untuk pembayaran gaji tenaga non-ASN, itu tidak benar. Anggaran sudah disiapkan, tetapi pembayaran belum bisa dilakukan karena masih menunggu aturan dari Kemendagri,” ujarnya.

Ia mengakui saat ini, jumlah pegawai di Kabupaten Jembrana masih jauh dari kebutuhan formasi yang tersedia. Beberapa bagian, termasuk di Bagian Umum, mengalami kekurangan tenaga kerja akibat pemberhentian tenaga non-ASN. “Banyak bagian yang kekurangan tenaga akibat dampak dari keputusan dari pusat. Dalam hal ini kami tidak berani mengangkat tenaga Non ASN walaupun kami masih kekurangan. Aturan dari pusat sangat tegas,” pungkasnya. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *