Banyaknya Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa, Pengamat : Ini Membuktikan Kurang Maksimalnya Fungsi Pengawasan Inspektorat

BONDOWOSO, PersIndonesia.com – Pemanggilan terhadap sekitar 80 Kepala Desa beberapa waktu yang lalu masih menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pemanggilan ini dilakukan setelah Inspektorat Kabupaten Bondowoso menyerahkan hasil audit DD/ADD tahun anggaran 2021 s/d 2023 ke Kejari Bondowoso.

Meski tidak diketahui secara pasti bagaimana hasil audit tersebut, namun masalah di dalamnya sudah bisa dipastikan.Gejala penyalahgunaan anggaran DD/ADD di desa sebenarnya bukan merupakan barang yang baru. Seperti kita ketahui, beberapa waktu sebelumnya mantan Kades Binakal ditahan karena dugaan korupsi DD/ADD tahun anggaran 2021.

Kasus dugaan korupsi di Desa Ramban Kulon Kecamatan Cermee dan desa Sumber Anom Kecamatan Tamanan juga dilaporkan ke Kejari Bondowoso. Ini membuktikan masih banyak yang perlu dibenahi dalam tata kelola anggaran DD/ADD di desa.

Mengutip pemberitaan media online Tribun Jatim Timur, Kasi Intel Kejari Bondowoso menyatakan bahwa aduan yang dilayangkan terkait dugaan kegiatan yang anggarannya bersumber dari dari DD. Namun oleh pelapor ditengarai tidak dilaksanakan.

Beliau juga menyatakan bahwa langkah awal yang dilakukan yakni meminta laporan audit dari Inspektorat. Karena setiap ada aduan tentang dugaan penyalahgunaan DD, pihak Kejari pasti langsung berkoordinasi dengan Pemkab dulu, dalam hal ini Inspektorat.

Menurut Adi Karsanto, terdapat MoU antara Kejagung, Kemendagri hingga Polri di pusat yang turun ke bawah terkait pengawasan DD. “Setiap ada laporan ya kita tindak lanjuti kebenaran laporannya itu”, tegasnya.

Menyikapi hal ini, aktivis Bodowoso AGENG YULI SAPUTRA memberikan tanggapan. Menurutnya dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, pengawasan keuangan desa di wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten.

Selain itu, diatur juga pengawasan yang dilakukan oleh Camat, BPD dan masyarakat desa.Jadi, yang bertanggung jawab sebenarnya bukan cuma Inspektorat Kabupaten saja. Peran Kecamatan dan Pendamping Desa juga sangat penting, karena mereka hadir dari awal perencanaan dan penyusunan rancangan APBDes. Dalam hal perencanaan tidak sesuai dengan prioritas penggunaan DD, tentunya rancangan APBDes tidak dapat disetujui dan ditetapkan. Kenyataannya masih banyak desa yang masih merencanakan APBDes terkesan asal-asalan.

Contoh ada sebuah desa yang menganggarkan program pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengerasan jalan lingkungan pada tahun 2018 sebesar 540,2 juta. Dan pada tahun 2019 kembali dianggarkan sebesar 848,96 juta, dan tahun 2020 sebesar 83,2 juta. Yang lebih aneh lagi, desa ini menganggarkan kegiatan pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa berturut-turut mulai tahun 2020 hingga tahun 2023. Tahun 2020 dianggarkan sebesar 11,35 juta, tahun 2021 sebesar 18,55 juta, tahun 2022 sebesar 19,7 juta, dan pada tahun 2023 sebesar 13,1 juta.

Anggaran itu terbilang kecil, namun sangat aneh jika desa sampai menganggarkan pembuatan / pemutakhiran peta desa setiap tahun. Semasif apakah perubahan wilayah di desa hingga desa harus memutakhirkan petanya setiap tahun?

Lebih lanjut Ageng menambahkan bahwa motif-motif rekayasa anggaran semacam ini yang perlu didalami lagi oleh Inspektorat.

“Mestinya Inspektorat audit anggaran bukan hanya berdasarkan SPJ yang dibukukan saja. Periksa secara detil semua pihak yang terlibat dan terkait secara teliti. Mulai dari pekerja, penyedia barang dan jasa, warga masyarakat sekitar, dan para pelaku penatausahaan keuangan desa”, tambahnya.

“Inspektorat selaku APIP di Kabupaten harus bekerja ekstra keras dalam mengemban amanah sebagai salah satu lembaga pengawasan pengelolaan keuangan desa. Jangan lembek, jangan mudah dilobi”, tambah Ageng lagi.

Tugas berat ini selaras dengan pernyataan terbaru dari Menteri Desa PDT dua hari lalu kepada media online. Mengutip pernyataan beliau di media detiknews, “Kepada kepala desa, anda tidak bisa mainmain, apa yang anda lakukan datanya ada semua, detil. Sekarang, sudah nggak bisa lagi ditutup-tutupi”, kata Yandri dalam keterangan tertulis kepada metdia tersebut. Hal ini disampaikan usai bertemu dengan PPATK di kantor Kemendes PDT menyusul laporan terkait adanya penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa.

Pernyataan ini semestinya menjadi penyemangan bagi para pihak yang terlibat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa, alih-alih ikut bermain menikmati hasil penyelewangan dana desa. karena logikanya tidak mungkin kepala desa bermain seorang diri dalam penyelewengan dana desa.

Hal ini diperkuat dengan informasi yang kami dapatkan dari seorang kepala desa. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu, dia menyampaikan bahwa kepala desa di wilayah kecamatannya sudah iuran sebesar 5 juta. Iuran itu menurutnya dikumpulkan oleh koordinator kepala desa, untuk kemudian dibagikan kepada Inspektorat, Kejari dan Polres.

Keterangan ini patut didalami lagi oleh Kejari maupun Inspektorat, karena jika terbukti benar, hal ini tentu mencoreng marwah lembagalembaga tersebut. Terlepas dari sulitnya pembuktian iuran dana pengamanan ini, yang pasti semangat pembenahan pengelolaan keuangan desa harus tetap menyala. Jangan sampai hal ini menjadi ajang debat kusir baru, ajang saling lempar tanggung jawab dan ajang saling menyalahkan antara pihak terkait. Yang pasti, oknum kepala desa tersebut menyebut instansi secara umum, meski yang bermain mungkin hanya segelintir oknum saja.

Sesuai dengan dua poin ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto, yakni Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Poin selanjutnya adalah Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Semangat membangun dari desa dan dari bawah tentu harus diimbangi dengan semangat untuk memberantas korupsi. Jangan sampai dana desa yang semestinya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, hanya dinikmati oleh segelintir oknum nakal saja…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *