Pemkab Badung Gelar Musrenbang RKPD 2026, Bahas Usulan Prioritas Masyarakat

Badung (persindonesia.com) – Pemerintah Kabupaten Badung menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 di seluruh kecamatan Badung pada Senin (17/2/2025) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung IB. Surya Suamba, yang dihadiri oleh pejabat Pemkab Badung, serta berbagai perwakilan masyarakat, seperti Perbekel/Lurah, Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Dalam sambutannya, IB. Surya Suamba menekankan pentingnya Musrenbang RKPD 2026 sebagai bagian dari perencanaan pembangunan jangka panjang. RKPD 2026 ini akan menjadi tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Badung 2025-2029, yang menyasar pencapaian visi misi Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih.

Visi yang diusung oleh pemimpin baru Badung adalah “Mewujudkan Pariwisata Badung yang Berkualitas Berlandaskan Nilai-Nilai Nangun Sat Kerti Loka Bali,” yang akan dijabarkan melalui tujuh misi strategis. Selain itu, pembahasan Musrenbang kali ini juga bertujuan untuk menyelaraskan usulan masyarakat dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Badung.

2.259 Usulan Masyarakat Dibahas di Musrenbang

Sebanyak 2.259 usulan masyarakat dari enam kecamatan di Kabupaten Badung akan dibahas dalam Musrenbang RKPD 2026. Usulan-usulan ini terbagi dalam tiga kelompok besar: ekonomi dan sumber daya alam dengan 289 usulan, infrastruktur dan kewilayahan sebanyak 1.464 usulan, serta pemerintahan dan pembangunan manusia dengan 506 usulan. Usulan ini akan disesuaikan dengan prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung, I Made Wira Dharmajaya, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi terhadap usulan yang diterima, agar bisa menjadi program prioritas yang terintegrasi antara pemerintah desa dan kecamatan.

Adapun rincian usulan berdasarkan kecamatan adalah sebagai berikut: Kuta Selatan: 730 usulan, Kuta: 434 usulan, Kuta Utara: 253 usulan, Mengwi: 596 usulan, Abiansemal: 167 usulan, Petang: 79 usulan.

Tahapan lanjutan dari Musrenbang ini termasuk konsultasi publik untuk memperoleh masukan lebih lanjut dari berbagai pihak terkait, dan Forum Perangkat Daerah yang akan diselenggarakan pada 3-7 Maret 2025. Musrenbang RKPD tingkat Kabupaten Badung akan dilaksanakan pada 19-20 Maret 2025, dan Peraturan Bupati Badung tentang RKPD 2026 akan ditetapkan pada 30 Juni 2025 setelah mendapat fasilitasi dari Gubernur Bali.

Dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses perencanaan ini, Pemkab Badung berharap dapat mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *