Persindonesia.com Jembrana – Pasca terbitnya surat keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tertanggal 17 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Jembrana bergerak cepat melakukan eksekusi terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti. Putusan pengadilan tersebut telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, melalui Kepala Seksi Intelijen Gedion Ardana Reswari, membenarkan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. “Kami telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar terkait perkara tindak pidana korupsi Terpidana I Gusti Ayu Kade Juli Astuti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Dapur Wani Roso MBG Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Siap Beroperasi
Lebih lanjut, Gedion menjelaskan bahwa putusan pengadilan mewajibkan terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 301.516.100 (tiga ratus satu juta lima ratus enam belas ribu seratus rupiah) kepada LPD Yehembang Kauh. “Dana tersebut merupakan bagian dari total setoran yang sebelumnya telah dititipkan oleh terpidana di Kejaksaan Negeri Jembrana, yang berjumlah Rp 307.500.000,” terangnya.
Dalam proses eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Jembrana juga mengembalikan kelebihan uang pengganti sebesar Rp 5.983.900 (lima juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah). “Kelebihan uang pengganti ini akan kami kembalikan kepada terpidana melalui surat kuasa kepada penasihat hukumnya,” pungkasnya. Ts






