PersIndonesia.Com,Bangli- Pemerintah secara resmi merubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025. Seluruh perubahan ini pun sudah tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Bali terkait petunjuk teknis penerimaan Siswa Baru tahun ajaran 2025/2026.
Baca Juga : 32 SD se-Kecamatan Bangli Unjuk Kreativitas Dalam Lomba Janger Beronamen Barang Bekas
Terdapat beberapa perubahan pada SPMB tahun 2025 ini, yakni mulai dari penggantian istilah jalur Zonasi menjadi Jalur Domisili. Sementara jalur afirmasi dan prestasi masih tetap berjalan.
Selain itu ada berbagai regulasi di dalam berbagai jalur yang ada, seperti jalur Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak lagi menjadi indikator utama, kemudian tambahan pada jalur kepemimpinan Ketua Osis dan Keperamukaan serta jalur mutasi. Juga tambahan jalur anak guru.
Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMK Kabupaten Bangli, I Wayan Suparta dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan pihaknya memastikan seluruh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bangli bisa melaksanakan regulasi yang ada, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Disamping itu dengan melaksanakan regulasi yang ada dan menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan yang ada, bisa meminimalisir kericuhan yang mungkin bisa terjadi”, ujarnya, Senin 5 Mei 2025.
Baca Juga : Festival Kesanga, Belasan TK/PAUD se- Kecamatan Bangli Tampilkan Parade Ogoh Ogoh
Ia juga berharap perubahan yang terjadi menjadi kebijakan yang positif untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih baik dan merata.
“Dengan demikian seluruh generasi muda dapat menikmati layanan pendidikan yang berkualitas”, pungkasnya.
Diketahui PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru adalah proses penerimaan siswa baru di lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal. Proses ini melibatkan berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA. PPDB biasanya dilakukan setelah ujian kenaikan kelas dan bertujuan untuk memastikan keberlanjutan generasi peserta didik. (*).






