Tiga Penyelundup 29 Penyu di Gilimanuk Dituntut 4 Tahun Penjara

Persindonesia.com Jembrana – Terbukti menyelundupkan penyu sebanyak 29 ekor pada Minggu (12/1) lalu di Jalan Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Kecamatan Pekutatan. Kini tiga terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (6/5/2025).

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Adapun ketiga terdakwa tersebut bernama Sodikin (55), Ahmad Uliyan (32), dan Muhammad Lutfi (35). Mereka dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Wagub Giri Prasta Ingatkan Semeton Pasek Laksanakan Catur Swadharmaning Kepasekan

Sesuai data yang diterima, Sodikin bukan pelaku baru dalam bisnis ilegal. Ia pernah dipenjara selama 10 bulan dan didenda Rp 5 juta pada tahun 2024 atas kasus serupa. Selain itu, ia juga pernah dihukum dua kali dalam perkara illegal logging, masing-masing pada tahun 2019 (vonis 1 tahun 6 bulan) dan 2022 (vonis 1 tahun 3 bulan).

Sementara Ahmad Uliyan pun tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada 2018 dengan vonis dua tahun penjara. Sementara itu, Muhammad Lutfi merupakan satu-satunya terdakwa yang belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

Beasiswa Kuliah Gratis untuk Warga Jembrana, Kolaborasi Pemkab dan Universitas Warmadewa Terwujud

Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Jembrana sekaligus Humas Kejari, Gedion Ardana Reswari mengatakan tuntutan ini diajukan JPU sebagai bagian dari penegakan hukum untuk memberikan efek jera, mengingat kasus penyelundupan satwa dilindungi, khususnya penyu, masih marak di wilayah Jembrana.

“Kami tegaskan hukuman berat terhadap pelaku diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak lagi menangkap maupun memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa yang dilindungi,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *