Kabar Duka, PMI Asal Jembrana Meninggal di Polandia Akibat TBC

Persindonesia.com Jembrana – Kabar duka menyelimuti keluarga I Komang Adi Kristiana, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana, yang bekerja di Negara Polandia pada perusahaan makanan, yang menghembuskan napas terakhir di Polandia pada Kamis (8/5/2025) pukul 21.00 Wita. Almarhum meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat penyakit Tuberkulosis (TBC).

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerperin) Kabupaten Jembrana, I Ketut Armita, mengonfirmasi kabar duka ini. “Kami telah menerima informasi mengenai meninggalnya Komang Adi Kristiana tadi malam. Sebelumnya, kami terus menjalin komunikasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Polandia,” ujarnya kepada awak media, Jumat (9/5/2025).

Armita memastikan bahwa almarhum berangkat ke Polandia melalui jalur legal, sehingga seluruh risiko dan biaya perawatan selama sakit menjadi tanggung jawab perusahaan yang memberangkatkannya. “Secara prosedural, almarhum berangkat secara resmi, jadi kondisinya sudah menjadi tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Armita mengungkapkan bahwa perusahaan yang memberangkatkan almarhum akan menanggung seluruh proses pemulangan jenazah ke Tanah Air, termasuk perpanjangan masa berlaku BPJS Ketenagakerjaan almarhum.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Jembrana yang berencana menjadi calon PMI untuk selalu menempuh jalur keberangkatan yang legal. “Ini penting agar ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hak-hak mereka tetap terlindungi oleh agen yang memberangkatkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinaskerperin Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, memaparkan kronologi kondisi kesehatan almarhum. “Almarhum mulai menjalani perawatan sejak Februari 2025 dengan keluhan batuk berdarah dan sakit dada. Setelah dilakukan pemeriksaan, almarhum didiagnosis menderita TBC akut,” jelasnya. Kondisi almarhum terus menunjukkan penurunan dalam sepekan terakhir hingga akhirnya dirawat di ruang isolasi ICU sejak Sabtu (25/4/2025).

Kabar mengenai sakitnya almarhum, lanjut Agus, diterima Dinaskerperin Kabupaten Jembrana dari KBRI di Polandia pada 28 April 2025. Saat itu, pihak KBRI telah melakukan kunjungan kepada almarhum di Rumah Sakit Radomska. “Mengingat penyakit TBC yang menular, pihak rumah sakit memberlakukan larangan kunjungan ke ruang isolasi. Saat kunjungan KBRI, kondisi almarhum sangat kritis dan dalam keadaan koma dengan bantuan alat medis. Pihak dokter menyampaikan kemungkinan sembuh yang sangat kecil, namun tetap memberikan perawatan terbaik dan informasi terkini kepada KBRI,” terangnya.

Ia mengaku, agensi yang memberangkatkan almarhum, Royal Works, turut mendampingi Komang Adi Kristiana sejak awal perawatan di Tomaszów Lubelski Hospital sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Radomska karena kondisinya yang terus memburuk. “Agensi juga memastikan bahwa seluruh biaya perawatan almarhum di rumah sakit, termasuk di ICU, ditanggung oleh asuransi ZUS yang disiapkan perusahaan. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada keluarga jika terjadi kondisi terburuk,” jelasnya.

Lebih jelasnya Agus mengatakan, senada dengan hal tersebut, PT. Haena, yang juga terlibat dalam proses pemberangkatan almarhum, menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan kepada keluarga jika terjadi kondisi terburuk dan membantu proses pencairan hak-hak finansial almarhum.

Agus juga mengungkapkan, pada 29 April 2025, PT. Haena Duta Cemerlang telah memberitahukan kondisi sakit almarhum kepada BP3MI Bali melalui surat resmi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa almarhum berangkat dalam kondisi sehat dengan melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan. “Pihak agensi juga menegaskan bahwa keberangkatan almarhum telah sesuai prosedur dengan kepemilikan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), dan segala risiko menjadi tanggung jawab perusahaan,” ungkapnya.

Menindaklanjuti kabar sakitnya almarhum, pihaknya bersama Bidang P3T telah mengunjungi pihak keluarga dan berkoordinasi dengan perusahaan penempatan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Dari tahun 2024 ini sudah Kejadian ke 10 kali termasuk tiga kali kejadian PMI meninggal di luar negeri pada tahun 2025,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *