Persindonesia.com Jembrana – Sistem penerimaan murid baru untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jembrana mengalami perubahan signifikan pada tahun ajaran 2025. Dimana sebelumnya dikenal dengan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dengan SPMB administrasi kependudukan diperketat guna mencegah praktik titipan melalui status “family lain”. Selain itu jalur prestasi menjadi urutan pertama dalam penerimaan murid baru.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, mengungkapkan bahwa sistem penerimaan murid baru di tahun ajaran 2025 mengalami perubahan signifikan, terutama dari sisi dasar hukum dan skema penerimaan.
Anom menjelaskan, jika sebelumnya dikenal dengan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, kini berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025.
Teater Royal House Yogyakarta Pentaskan ‘Calonarang’, Ny. Putri Koster: Luar Biasa!
“Secara umum, SPMB tahun ini memiliki empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur zonasi yang sebelumnya digunakan kini digantikan oleh jalur domisili. Tiga jalur lainnya masih dipertahankan, namun dengan perubahan persentase kuota,” jelasnya, Rabu (14/5).
Menurutnya, komposisi kuota setiap jalur juga mengalami penyesuaian. Jalur domisili kini dialokasikan minimal 40 persen dari total kuota penerimaan, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi tetap maksimal 5 persen.
“Kalau dulu, jalur prestasi biasanya dibuka terakhir setelah jalur zonasi dan afirmasi. Sekarang, jalur prestasi justru berada di tahap awal dan dapat digunakan oleh siswa lintas wilayah, asalkan dapat dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari lembaga yang diakui, serta prestasi tersebut dicapai dalam tiga tahun terakhir,” tambahnya.
Anom juga menekankan bahwa jalur domisili sejatinya tidak berbeda jauh dari jalur zonasi secara esensial. Namun, kini administrasi kependudukan diperketat guna mencegah praktik titipan melalui status “family lain”.
“Nantinya, data siswa akan dicocokkan dengan akta kelahiran, rapor SD, dan identitas orang tua. Bila ditemukan status keluarga lain, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut. Namun jika status itu karena bencana alam dan dibuktikan dengan surat domisili yang terbit minimal satu tahun sebelumnya, maka akan diakomodasi,” tegasnya.
Untuk jenjang sekolah dasar, Anom mengatakan sistem penerimaan murid baru tetap mengacu pada daya tampung yang telah ditetapkan dan dikunci melalui sistem Dapodik oleh pusat. Hal ini memastikan tidak ada praktik titipan.
Wabup Badung Dukung Pelestarian Adat dan Budaya di Pura Dalem Bebalang Carangsari
“Setiap sekolah sudah melaporkan daya tampungnya dari awal, dan datanya telah dikunci oleh pusat. Jadi tidak mungkin ada tambahan murid di luar kuota,” ujarnya.
Bagi siswa dari keluarga kurang mampu, imbuh Anom, mereka bisa masuk melalui jalur afirmasi dengan syarat memiliki salah satu kartu penanganan sosial, seperti Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
“Kami pastikan tidak ada siswa yang tidak tertampung di sekolah. Jika ada siswa yang belum diterima dimanapun, dinas memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki kuota,” pungkasnya. Ts






