Jika Dikelola Dengan Benar, Bondowoso Masih Berpeluang Menambah PAD Dari Pengelolaan Tanah Kas Desa

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Opini – Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan. Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Namun demikian, Dana desa bukanlah kucuran yang diberikan dalam rangka memanjakan pemerintah desa atau membuat mereka akan bergantung selamanya kepada pemerintah pusat. Sebenar-benarnya dana desa adalah stimulan, agar pemerintah desa dapat mandiri. Menghidupi pemerintahan desa sendiri dengan mengelola segala potensi yang ada, yang didanai awalnya dari Dana Desa tersebut.

Sebenarnya desa sudah memiliki potensi dasar berupa kekayaan dan aset desa. Salah satunya adalah TKD (Tanah Kas Desa). Dengan luasan dan tingkat kesuburan yang mungkin tidak sama antar desa yang satu dengan yang lainnya, tapi potensi ini sesungguhnya dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pemerintah desa.

Pemkab Bondowoso sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Namun sayangnya, turunan dari Perda ini hanya mengatur tentang pengelolaan keuangan desa. Yaitu Perbup Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tak ada Perbup yang mengatur tentang Pengelolaan Aset Desa, khususnya Tanah Kas Desa.

Hal ini tentu memberikan ruang bagi para kades “nakal” dan malas untuk mengelola TKD nya secara optimal agar memberikan tambahan penghasilan asli desa. Banyak contoh kasus yang terjadi di Bondowoso, dimana setoran pendapatan asli desa dari TKD hanya sebagian kecil dari pendapatan riil nya.

Ambil saja contoh salah satu desa di wilayah Kecamatan Tamanan, yang memiliki tanah kas desa dengan luas kurang lebih 16 hektare. Informasi yang kami peroleh dari seorang mantan Kades, tanah kas desa seluas 16 hektare ini terdiri dari lahan basah (sawah) kurang lebih 5 hektare. Selebihnya adalah lahan kering, namun masih bisa ditanami tebu.

Dari tanah kas desa seluas itu, setoran yang direalisasikan (dikutip dari Siskeudes tahun 2024) adalah sebesar Rp. 54,3 juta. Jika dirata-rata, pemasukan dari tanah kas desa ini hanya sebesar Rp. 3.393.750. Perkiraan jumlah ini sungguh jauh dari taksasi beberapa pihak (lebih dari 4 orang) , yang menyatakan berminat dan siap menyewa tanah kas desa tersebut sebesar Rp. 15 juta per hektare nya.

Beberapa contoh kasus di beberapa desa (menurut informasi yang kami gali), pendapatan asli desa yang disetor dari penyewaan tanah kas desa hanya berkisar sekitar 50% dari harga sewa riil. Dengan asumsi ini, dapat dibayangkan berapa besar tambahan pemasukan dari 209 desa se-Kabupaten Bondowoso. Hal ini tentunya perlu mendapat atensi khusus dari Pemkab Bondowoso, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku leading sector nya.

Jika ditilik dari azas kewajaran, pendapatan asli desa yang disetor dari hasil pengelolaan TKD ini tentu tidak wajar. Bayangkan jika pengelolaan dikelola secara transparan, berapa pendapatan asli desa yang bisa diserap.

Selain itu, pengelolaan tanah kas desa seharusnya lebih mengutamakan kepentingan warga desa itu sendiri. Jika harus disewakan, prioritaskan warga desanya. Bisa dengan cara lelang terbuka, seperti yang dilakukan oleh Pemdes Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Pada tahun 2022, Pemdes Sidomulyo mengadakan lelang terbuka sewa tanah kas desa seluas 10,5 hektare, dengan harga sewa sebesar Rp. 212 juta. Hasil lelang tersebut kemudian dialokasikan untuk santunan kepada anak yatim piatu.

Jika Pemkab Bondowoso mau serius menangani permasalahan TKD ini, sudah pasti kesejahteraan masyarakat desa akan lebih meningkat. Dalam hal ini Pemkab tinggal membuat regulasi yang jelas dan tegas mengenai mekanisme pengelolaan TKD, entah dengan mekanisme sewa dan lainnya. Selain itu, tetapkan juga standar harga yang pasti untuk setoran TKD sesuai dengan harga pasaran di masing-masing wilayah.

Tinggal permasalahan klasiknya adalah MAU atau TIDAK. Bukan perkara BISA atau TIDAK …

(Ageng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *