Travel Warning Australia Sebelas Duabelas dengan Do’s and Do’nt

Persindonesia.com Denpasar – Travel warning yang dikeluarkan Australia bagi warganya yang berlibur ke Indonesia, khususnya Bali, hampir sama dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali.

“Sebelas duabelas dengan kebijakan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2025, tentang Tata Tertib Baru bagi Wisatawan Asing Selama di Bali,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya di Denpasar, Kamis (5/6).

Dijelaskan, Surat Edaran ini kemudian disajikan dalam bentuk Do’s and Don’ts, yakni apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.

Tarif Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Dapat Diskon Hingga 100 Persen, Berlaku Nasional

“Jika semua wisatawan mematuhi aturan ini, saya yakin mereka akan aman di Bali,” tegasnya.

Dari informasi yang didapatkannya, travel warning ini menyampaikan kepada wisatawan asal Negeri Kangguru untuk waspada saat berlibur.

Mulai dari tidak banyak pantai yang tidak dijaga, kemudian menghormati budaya, agama dan tempat suci, serta waspada saat menikmati minuman beralkohol.

BRAK! Gegara Lepas Haluan Sepeda Motor dan Truk Terlibat Adu Jangkrik di Kintamani

“Jadi sama dengan apa yang tertuang dalam Do’s and Don’ts. Yakni mematuhi aturan yang berlaku dan menghormati kearifan lokal Bali. Tentu saja bagi siapa saja wisatawan asing yang melanggar berpotensi dideportasi,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *