Masuk Tahap II, Kasus Korupsi APBDes  Undisan Bergulir di Kejari Bangli

PersIndonesia.Com,Bangli- Polres Bangli melalui Satuan Reserse Kriminal dari Unit Tipidkor melaksanakan pelimpahan perkara atau tahap II kasus tindak pidana korupsi APBDes Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli tahun anggaran 2021-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.

Dalam pelimpahan yang berlangsung pada hari Rabu (25/6/25) yang dipimpin Kanit Tipidkor, IPTU Wayan Dwiayana selain berkas perkara juga diserahkan tersangka yakni NWB dan barang bukti sebagai kelengkapan proses selanjutnya.

Baca Juga : Berkas Perkara Diterima, Kejari Bangli Siap Siap Geber Penggelapan Dana APBDes Undisan

Kanit Tipidkor Iptu Wayan Dwipayana mengatakan bahwa untuk proses penyidikan kasus ini dimulai bulan November 2024 dan baru mencapai pelimpahan (masuk tahap II) pada tanggal 25 Juni 2025. Dalam kasus ini tersangka NWB diduga melakukan penyalahgunaan dana desa dengan melakukan penarikan dana desa yang telah dipindahbukukan ke rekening BPR Perseroda Kabupaten Bangli ke rekening pribadinya.

Tersangka juga diduga tidak membayarkan sebagian kegiatan di Desa dan tidak melakukan pembayaran gaji kepada perangkat Desa. “Sehingga perbuatan tersangka menyebabkan Desa atau Negara mengalami kerugian mencapai Rp. 600 juta”, terang Dwipayana.

Untuk proses hukum lebih lanjut, setelah tahap II ini, penanganan perkara ada di Kejaksaan Negeri Bangli. “Saat ini kasus telah ditangani oleh Kejari Bangli”, kata Kanit Tipidkor Iptu Wayan Dwipayana.

Kepala Seksi Tindak Pidana (Kasi Pidsus) Kejari Bangli, Putu Gede Darma Putra saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/25) mengatakan setelah proses pelimpahan ini pihaknya akan segera melakukan penyusunan surat dakwaan dan kelengkapan lainnya, agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Sebab sebelum siap untuk dilanjutkan ke persidangan berkas-berkas harus sudah siap”, jelas Darma Putra seijin Kajari Bangli, Era Indah Soraya.

Kasi Pidsus Kejari Bangli juga menyampaikan terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak tanggal 25 Juni hingga 20 Juli 2025 ke depan. Untuk tersangka NWB kami lakukan tahanan kota dengan catatan melakukan wajib lapor 2 kali seminggu.

Selain itu kami juga memasang alat pengawas elektronik untuk melakukan pemantuan. “Penahanan kota dilakukan, mengingat tersangka memiliki anak yang butuh pendampingan orang tuanya”, beber Darma Putra.

Diketahui tersangka berinisial NWB seorang kaur perempuan baru setahun bekerja. Dan selama satu tahun bekerja NWB melakukan perbuatan nakal yaitu menarik dan mentransfer uang desa untuk dikirim ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Selama proses penyidikan dan sebelum penyelidikan, tersangka telah berupaya mengembalikan uang Rp 300 juta (separuh dari yang diduga dikorupsikan).

Baca Juga : CATAT! Kejaksaan Bangli Pastikan Layani Pengambilan Tilang Dengan Cepat dan Mudah

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, subsider pasal 3 jo pasal 18, lebih subsider pasal 8 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasani Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *