Persindonesia.com Jembrana – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperpanjang masa jabatan kepala daerah, termasuk wali kota dan bupati, dari sebelumnya lima tahun menjadi tujuh tahun. Perpanjangan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketentuan tersebut tertuang dalam putusan MK dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perludem menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, antara lain Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1), serta Pasal 3 ayat (1). Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Menanggapi perpanjangan masa jabatan ini, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyambutnya dengan antusias. Ia menyebut keputusan MK tersebut sebagai “bonus” yang juga menjadi tanggung jawab besar untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Sudah pasti ini final dan mengikat. Saya sudah dapat bonus duluan dari MK, sekarang giliran saya memberikan bonus kepada rakyat,” Terangnya saat usai melantik ratusan P3K di Pantai Perancak, Senin (30/6).
Meski masa jabatannya diperpanjang, Kembang menegaskan tetap akan berpegang pada visi dan misi yang telah disampaikan saat kampanye. Ia juga menyatakan akan tetap membuka diri terhadap aspirasi masyarakat.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Adu Jangkrik Sepeda Motor Dan Mobil di Penelokan, 2 Korban Dilarikan ke RSUD Bangli
Dalam hal tata kelola birokrasi, Kembang menyampaikan komitmennya terhadap proses mutasi jabatan yang bersih dan bebas dari praktik transaksional.
“Saya pastikan tidak ada mutasi karena bayar, kedekatan, atau setoran. Kalau ada yang terbukti, baik yang memberi maupun yang memfasilitasi, akan saya berhentikan. Tidak boleh juga ada parcel atau uang saat hari raya, tidak boleh bawa oleh-oleh atau setor apa pun,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) guna efisiensi dan optimalisasi fungsi pemerintahan. Tiga OPD direncanakan untuk dirampingkan, dan rencana tersebut akan dibahas bersama DPRD.
Parade Busana Adat Warnai Semarak PKB XLVII, Ibu Putri Koster Apresiasi Eksistensi Budaya Lokal
“Dari hasil efisiensi itu, kita sudah menghitung sekitar Rp6 miliar bisa dikumpulkan dari seluruh OPD yang akan dirampingkan,” jelasnya.
Dengan tambahan masa jabatan ini, Kembang mengaku memiliki ruang lebih untuk merealisasikan program-program strategis daerah dan memperkuat fondasi pembangunan jangka panjang di Jembrana. “Dengan bertambahnya masa jabatan, saya bisa berbuat lebih untuk masyarakat Jembrana,” pungkasnya. Ts






