PersIndonesia.Com,Bangli- Penanganan kasus sabung ayam (red-tajen) yang merengut nyawa Alm. I Komang Alam Sutawan terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan. Teranyar Tim penyidik Polres Bangli secara resmi menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (3/7), setelah penyidik memeriksa secara intensif sejumlah saksi dan mengumpul kan barang bukti di lokasi kejadian. Dimana 5 tersangka yang ditetapkan terdiri atas 4 tersangka dalam perkara penganiayaan dan 1 tersangka dalam perkara perjudian jenis sabung ayam.
Baca Juga : Pasca Kondisi Membaik, Penyidik Polres Bangli Jemput Jro Luwes di RSUP Prof Ngoerah
Dalam keterangannya Kasubsipenmas Polres Bangli, Aipda I Nengah Wirata mengatakan 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan masing-masing berinisial JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58). Keempatnya merupakan warga Desa Songan yang diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Jro Luwes, sebagai bentuk balasan atas dugaan penusukan yang dilakukan Jero W terhadap almarhum Komang Alam.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan para tersangka yang berlumuran darah, serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat kejadian.
“Untuk kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangli guna proses hukum lebih lanjut”, terang Aipda I Nengah Wirata, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga : Miris! Kegaduhan di Arena Tajen Songan Sebabkan 1 Nyawa Melayang Tertusuk Sajam
Terkait motif dari aksi kekerasan ini, kata Aipda Wirata diduga karena para tersangka merasa kesal atas peristiwa penusukan yang menimpa almarhum Komang Alam (rekan mereka). Mereka kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Jro Luwes.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun”, beber Aipda I Nengah Wirata.
Pihaknya menegaskan bahwa Polres Bangli berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, baik yang berhubungan dengan kekerasan maupun praktik perjudian. (*)






