PersIndonesia.Com,Bangli- Seseorang lelaki berinisial IWP (32) asal Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, Bangli diamankan Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Bangli. Pasalnya lelaki yang bekerja sebagai penjaga sebuah penginapan di Banjar Masem Dwitirta, Kintamani tersebut diduga melakukan bisnis layanan esek esek dengan menyediakan sejumlah perempuan melalui aplikasi MiChat.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan IWP dengan korban YY (27) asal Bandung ini terkuak setelah Tim Opsnal SatReskrim Polres Bangli menerima laporan warga yang resah akibat adanya aktivitas esek esek di penginapan tersebut.
Baca Juga : Setelah Layani 2 Pria Hidung Belang, AH Laporkan Mucikari ke Polsek Negara
Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa mengatakan berbekal informasi yang diterima kemudian Tim Opsnal Reskrim Polres Bangli melakukan patroli dan penyelidikan. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekira pukul 17.00 Wita saat Tim langsung menuju penginapan dan mendapati seorang PSK tengah bertransaksi melalui aplikasi MiChat. Selanjutnya hasil penyelidikan petugas menemukan ada seorang laki-laki inisial KS telah memesan perempuan dan telah melakukan persetubuhan dengan imbalan sebesar Rp 300 ribu.
“Dari hasil interogasi pertugas terhadap saksi-saksi, terbongkar jika IWP sebagai penjaga yang telah menampung serta menyediakan tempat untuk memudahkan perbuatan cabul”, terangnya dalam Pers Rilis didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Jaya Winangun, Jumat 14 Agustus 2025.
Lanjut kata Wakapolres, tersangka melakukan praktek ini sejak tahun 2024. Sementara untuk pengembangan terkait adanya keterlibatan pihak lain petugas masih melakukan pendalaman dengan memeriksa pemilik penginapan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Sebab diduga masih terdapat perempuan yang menjadi korban perdagangan sek komersil. “Saat petugas melakukan pengrebekan hanya ditemukan 2 perempuan. Namun dari keterangan yang didapat ada sejumlah perempuan lain yang jadi korban”, ungkap Kompol July.
Dalam pengungkapan ini petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 unit Hp, 2 buah kondom bekas pakai, 10 lembar tisu kering, sprei, pakian dalam dan uang tunai Rp 300 ribu. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bangli, untuk proses lebih lanjut. Dan untuk motif sementara permasalahan ekonomi”, imbuhnya.
Baca Juga : Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan dari harga yang dibandrol Rp 300 ribu sekali pakai, tersangka mendapat Rp 150 ribu dan PSKnya mendapat Rp. 150 ribu. Dari pengakuan tersangka dan penyelidikan rata rata perempuan yang ditransaksikan tidak ada di bawah umur.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara selama 3 sampai 15 tahun atau denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. Atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15 ribu”, tandasnya.(IGS)






