PersIndonesia.Com,Klungkung- Sebagai tindaklanjut arahan Bupati Klungkung. Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma bersama Kasi Trantib Satpol PP Nusa Penida dan Perbekel Desa Ped telah melakukan monitoring ke sejumlah lokasi pembangunan fasilitas pariwisata di Nusa Penida.
Setidaknya ada 3 lokasi usaha fasilitas pariwisata, khususnya di pinggir pantai yang sedang dalam tahap pembangunan dilakukan pengecekan, baik status lahan maupun dokumen perijinan yang dimiliki. Adapun ketiga usaha fasilitas pariwisata tersebut, yakni Blue Harbour Beachfront Villas & Resto, Khamara Nusa Penida dan Mambo Dive Resort.
Baca Juga :Ā Antusias dan Meriah, Bupati Klungkung Lepas Lomba Gerak Jalan Ibu IbuĀ
Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma mengatakan, kegiatan ini sebagai respon masukan masyarakat serta menindaklanjuti arahan Bupati Klungkung untuk melakukan pemantauan aktifitas pembangunan fasilitas pariwisata, khususnya yang dipinggir pantai, sekaligus melakukan pendataan terkait status lahan maupun dokumen perijinan yang dimiliki.
āKegiatannya bukan penertiban tapi monitoring dan pengecekan fasilitas pariwisata khususnya yang di pinggir pantai sekaligus mendata status lahan dan dokumen perijinan yang dimiliki,ā tegasnya, Jumat 15 Agustus 2025.
Lanjut Kadek Yoga, dari monitoring yang dilakukan untuk Blue Harbour Beachfront Villas & Resto, bangunan dan kolam renang yang sedang dikerjakan posisinya mepet dengan tanggul pantai. Penanggungjawab proyek saat dikonfirmasi belum bisa menunjukkan dokumen terkait perijinan dan status lahan yang dipergunakan.
Fasilitas pariwisata kedua yakni Khamara Nusa Penida, status lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen perijinan yang dimiliki adalah NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat standar dan KBLI yakni hotel berbintang, vila dan restoran. Dimana persetujuan bangunan dan gedung masih dalam proses pengurusan.
Kemudian ketiga adalah Mambo Dive Resort, dengan dokumen perijinan yang dimiliki yakni Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan KBLI Restoran, dengan kondisi bangunan restoran tempat kursi dan meja sampai di tepi pantai. “Karena ada yang belum bisa menunjukkan dokumen kelengkapan sehingga untuk sementara pelaksanaan pekerjaannya dihentikan”, ungkap Camat Nusa Penida.
Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat PolPP Klungkung, agar mengundang yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap terkait dengan dokumen perijinan dan status lahan yang dipergunakan usaha tersebut.
Baca Juga :Ā SatPol PP Klungkung Berangus Belasan Barner Tanpa Izin dan Langgar Ketentuan Pemasangan
Sebelumnya, Pemkab Klungkung telah melakukan langkah-langkah serius menata pantai untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan di Nusa Penida. Salah satunya yang terbaru adalah melakukan pembongkaran bangunan tanpa izin (Cafe The Beach Shack dan Gudang Penyimpanan Alat Diving) di Kawasan sepadan Pantai Jungutbatu yang dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra.
Pembongkaran tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil mediasi sebelumnya yang telah terjadi kesepakatan damai (win-win solotion) antar pelapor dan terlapor dengan komitmen kedua pihak untuk menyesuaikan bangunan. (*)






