Persindonesia.com Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh pelaku usaha pariwisata di Bali untuk menjadi mitra dan mendaftar sebagai endpoint guna memaksimalkan pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA) ke Bali Rp 150 ribu per orang.
Pelaku usaha pariwisata yang melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi pembayaran PWA ini, mulai dari penyedia akomodasi seperti hotel, vila, homestay dan sejenisnya. Kemudian untuk pengelola daya tarik wisata, cruise agent, serta biro perjalanan wisata, dan sejenisnya
Bagi para pelaku yang menjadi endpoint untuk pembayaran PWA ini, maka akan diberikan imbal jasa sebesar 3 persen, dan dibayarkan setiap triwulan sekali. Pendaftaran endpoint melalui https://www.balikom.info/RegisterEndpoint.
Gubernur Koster Dorong Mall di Bali Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Hijau
Sebagai endpoint, para pelaku usaha pariwisata harus menyediakan media sosialisasi PWA melalui pemasangan banner dan memasang QR Code Endpoint di tempat-tempat strategis yang mudah dilihat dan diakses oleh wisatawan asing.
Gubernur Bali mengatakan, Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, dan pungutan ini berlaku selama 60 hari sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia. “Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik,” katanya.
Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Badung
Dasar hukum percepatan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing melalui endpoint, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Lomba Memancing di Desa Pesen Meriahkan HUT RI ke-80
Keputusan Gubernur Bali Nomor 699/03-L/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
“Pengunaan PWA ini yakni untuk bantuan 1.500 desa adat, pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, serta peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali,” ungkap Koster.
Pihaknya juga menyampaikan, realisasi PWA tahun 2024 sebesar Rp318 miliar lebih, sedangkan untuk tahun 2025 sampai dengan 14 Agustus, Rp 229 miliar lebih. “Baru kisara 32 persen wisatawan asing yang membayar PWA,” pungkasnya. (*)






