Optimalkan Layanan, Kantah Klungkung Ambil Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang

PersIndonesia.Com,Klungkung- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah permohonan sertipikat hilang atas nama Putu Arysta Putra Wijaya, pemilik sertipikat tanah yang berlokasi di Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Prosesi pengambilan sumpah dilakukan oleh I Nengah Yasa selaku pihak yang mewakili pemohon dihadapan Kakantah Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa serta disaksikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran dan Penata Pertanahan Pertama bertempat di Ruang Rapat Kantah Klungkung, Kamis 21 Agustus 2025.

Baca Juga : Waspada Penipuan Online Berkedok “Tanah Gratis”, Kementerian ATR/BPN Pastikan Tidak Ada Layanan Sertipikat Gratis di Media Sosial

Melalui pengambilan sumpah, pemohon menyatakan kebenaran data dan bertanggung jawab secara hukum atas permohonan yang diajukan terkait hilangnya sertipikat yang menjadi hak milik dari pemohon.

Kepala Kantor (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur resmi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan sumpah ini tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab administratif, tetapi juga sebagai langkah penting dalam menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dengan baik”, terangnya.

Lanjut disampaikan Kakantah, sekecil apapun permasalahan pertanahan yang dihadapi masyarakat, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat sebagai wujud optimalisasi pelayanan bagi kepentingan masyarakat dan negara.

Baca Juga : Kantah Klungkung Serahkan Sertipikat Residu Tahun 2019 Untuk Warga Kamasan

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kabupaten Klungkung”, tegas Agung Warmadewa. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *