Ratusan Calon Pegawai PPPK Paruh Waktu Serbu Polres Jembrana

550 Pelamar PPPK Jembrana Serbu Polres, Layanan SKCK Dibuka hingga Malam

Jembrana – Sekitar 550 orang dari lebih 1.467 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Jembrana, Jumat (12/9), mendatangi Polres Jembrana. Kedatangan mereka untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat kelengkapan pendaftaran seleksi PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat dikonfirmasi, membenarkan lonjakan pemohon SKCK tersebut. Ia mengatakan pelayanan dibuka sejak pagi hingga malam hari.

“Mereka datang dari pagi untuk mengurus SKCK sebagai persyaratan mendaftar PPPK paruh waktu. Target kami hari ini hanya 400 orang, tetapi ternyata yang datang mencapai 550 orang. Semuanya tetap kami layani sampai selesai, kemungkinan hingga pukul 23.00 Wita,” ujarnya

Lanjutan Revitalisasi Pedestrian Ciater Tangsel: Bakal Lebih Luas, Nyaman, Ramah Difabel dan Estetis

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani, menjelaskan, formasi PPPK paruh waktu untuk Kabupaten Jembrana tahun anggaran 2024 telah mendapat persetujuan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Total ada 1.467 formasi PPPK paruh waktu yang disiapkan untuk Jembrana. Dokumen persyaratan, termasuk SKCK dan surat keterangan sehat, wajib diserahkan paling lambat 15 September 2025,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dari total 1.467 alokasi, sebanyak 364 formasi berasal dari pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN, terdiri atas 14 tenaga guru dan 350 tenaga teknis, tanpa formasi tenaga kesehatan. Sisanya, 1.103 formasi berasal dari pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam data BKN, dengan rincian 94 tenaga guru, 18 tenaga kesehatan, dan 991 tenaga teknis.

Kemenlu RI dan Pemkot Tangsel Lepas Kepergian Zetro Leonardo Putra Diplomat KBRI Peru Dimakamkan di TPU Sari Mulya

“Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat, dipastikan tidak dapat mengajukan klarifikasi atau sanggahan terhadap daftar alokasi melalui akun SSCASN masing-masing,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *