PersIndonesia.Com,Klungkung- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung menggelar sidak penertiban penduduk non permanen (penduduk pendatang) di Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Kegiatan sidak yang berlangsung Kamis (11/9/25) malam dipimpin langsung oleh Kasat PolPP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa.
Sebelum pelaksanaan sidak yang melibatkan Kabid Linmas, Kasi Linmas, Kasi Trantib, JF Ahli Madya, JF Ahli Muda dan anggota serta Perbekel, Kepala Dusun bersama Satlinmas Desa Sampalan Klod terlebih dulu melakukan apel kesiapan dan menerima arahan untuk tetap mengedepankan sikap humanis, berpedoman pada SOP dan kode etik yang ada.
Baca Juga :Â Wabup Tjok Surya Tekankan Calon PPPK Paruh Waktu Klungkung Bekerja Disiplin
Seusai apel dan menerima arahan, kemudian petugas mulai bergerak menuju Dusun Lekok, Dusun Bokong, Dusun Bokong Kaja, Dusun Ulunsui dan Dusun Tagtag yang secara keseluruhan berada di Desa Sampalan. Dengan total hasil sidak dari 5 Dusun tersebut, petugas menemukan 44 penduduk pendatang belum melakukan lapor diri.
Kasat PolPP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa mengatakan, Desa Sampalan Klod ditetapkan sebagai sasaran sidak berdasarkan hasil pemantauan tim deteksi dini SatPol PP yang selanjutnya dikoordinasikan dengan Perbekel Desa Sampalan Klod dan hingga akhirnya disepakati waktu pelaksanaan sidak.
Dari hasil sidak yang dilakukan pada 5 Dusun yang ada di Desa Sampalan Kelod, pihaknya mendapati sebanyak 44 orang penduduk pendatang belum melapor diri dan tidak tercatat secara administrasi di Desa.
“Untuk itu petugas meminta pendatang tersebut menyerahkan identitas (KTP) agar segera bisa didata dan dibuatkan surat lapor diri di Kantor Desa”, terangnya.
Baca Juga :Â SatPol PP Klungkung Obok Obok Gudang Diving di Nusa Penida Pasca Pemilik Membandel
Pihaknya juga mengimbau agar para penduduk pendatang tetap mengikuti aturan kependudukan yang berlaku. Dan juga tetap menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah tempat tinggalnya.(*)






