Kerugian Bencana di Jembrana Capai Rp44 Miliar, Ribuan Warga Terdampak

Persindonesia.com Jembrana – Dampak bencana yang melanda Kabupaten Jembrana tercatat cukup besar. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana melaporkan total kerugian sementara telah menembus Rp44 miliar, mencakup kerusakan di sektor perumahan, infrastruktur, pertanian, hingga saluran air bersih.

Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, mengungkapkan, angka tersebut masih mungkin bertambah seiring proses verifikasi di lapangan. “Pendataan terus dilakukan. Setiap sektor nanti akan ditangani sesuai kewenangan dinas masing-masing,” katanya, Senin (15/9).

Menurutnya, kerugian di sektor perumahan akan diusulkan melalui BPBD Provinsi, sementara infrastruktur akan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum. “Adapun kerusakan pertanian ditangani dinas terkait, dan kerusakan air bersih akan menjadi laporan PDAM,” terangnya.

Bangkai Penyu Lekang Membusuk Ditemukan di Pantai Perancak Jembrana

Menurutnya, meski kerugian materi besar, pihaknya menekankan, prioritas utama sejak awal adalah keselamatan warga. Prosedur standar dimulai dari penyelamatan dan evakuasi, dilanjutkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

“Data awal menunjukkan 3.849 korban. Angka ini bisa bertambah atau berkurang sesuai perkembangan pendataan. Untuk distribusi bantuan, kami menggunakan data Kartu Keluarga sebagai acuan agar semua warga mendapatkan haknya,” jelasnya.

Agus juga mengungkapkan, bantuan darurat yang sudah digulirkan antara lain sembako, air bersih, hingga perlengkapan tidur. Namun, tantangan terbesar justru ada pada pemerataan. “Kami tidak ingin ada perbedaan isi paket bantuan, bahkan dalam hal kecil seperti jumlah mi instan. Hal ini penting untuk menjaga rasa adil di masyarakat,” tambahnya.

Gus’e Peduli Kesehatan Berencana Luncurkan “Home Care” Pada Penderita Penyakit Kronis

Terkait tindak lanjut kerugian, Agus Artana menegaskan, pemulihan memerlukan koordinasi lintas dinas dan dukungan pemerintah provinsi. Namun, ia mengingatkan bahwa dana belanja tidak terduga (BTT) hanya bisa dialokasikan langsung untuk masyarakat, bukan lembaga atau institusi.

“Ini yang menjadi catatan penting. Jadi, untuk kerugian di level institusi, biasanya tidak bisa diakomodir melalui BTT,” ujarnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *