Remaja 15 Tahun Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Bengkong

Persindonesia.com Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di bawah jajaran Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MAS (15) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada Jumat (10/10/2025) di wilayah Bengkong Otorita Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K. menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan di lapangan.

“Begitu lokasi pelaku teridentifikasi, tim langsung bergerak ke Bengkong Otorita dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian kami bawa ke Polsek Batu Ampar untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Iptu Brata, Sabtu (11/10/2025).

Operasi Malam di Rutan Negara, Petugas Sita Sejumlah Benda Tajam

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan pelaku terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah kamar kos di Komplek Nagoya Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Pelaku yang sudah dikenal korban menjemput korban dari rumahnya, lalu mengajaknya ke kos tersebut. Di lokasi itu, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan meskipun korban menolak.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai kondisi fisik korban pada 1 September 2025, kemudian membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Hasil USG menunjukkan korban hamil, dan keluarga segera melaporkannya ke Polsek Batu Ampar. Dari laporan itulah penyelidikan dilakukan hingga pelaku akhirnya diamankan.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku yang diduga digunakan saat kejadian. Semua barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Gelar Penggeledahan Serentak, Rutan Bangli di Obok Obok Kemenimipas Bersama Tim Gabungan

Sementara Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu Brata menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, termasuk terhadap anak.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Pelaku MAS kini ditahan di Mapolsek Batu Ampar dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya demi mencegah terulangnya kasus serupa. (Jeffri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *