PersIndonesia.Com,Bangli- Berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Bangli untuk menekan alih fungsi lahan pertanian. Salah satunya, mulai merancang pemberian insentif berupa keringanan pajak untuk lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (P2B) bagi petani. Hanya saja, bentuk dan polanya masih digodok Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli.
Kepala Dinas PKP Bangli, I Wayan Sarma menjelaskan sesuai data statistik pertanian tahun 2024, luas lahan sawah di Kabupaten Bangli 2 134,5 HA. “Jika dibandingkan dengan 9 Kabupaten/Kota di Bali, kita diurutan ke 8. Lanjut, kata Sarma salah satu penyebab berkurangnya lahan pertanian akibat adanya alih fungsi.
Baca Juga : Dinas PKP Bangli Aktifkan Tisira dan Libatkan Peran Masyarakat Tanggulangi Rabies
“Alih fungsi lahan sebuah keniscayaan, pasti akan terjadi seiring perkembangan penduduk. Berikutnya, akibat perkembangan usaha-usaha pada sektor lainnya,” terangnya, Kamis (16/10/2025).
Hanya saja, diakui Sarma, jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota yang lain, laju alih fungsi lahan di Kabupaten Bangli tidak terlalu besar. “Masih dalam jumlah yang wajar. Terutama untuk kebutuhan pemukiman. Disamping memang ada untuk kebutuhan lain, tentunya sesuai dengan Tata ruang yang telah ditetapkan,” sebut pejabat asal desa Tembuku, Bangli ini.
Menyikapi itu, kata Sarma, berbagai upaya telah dilakukan. Salah satunya, Pemkab Bangli telah menetapkan Perda No 2 tahun 2022 tentang lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (P2B). Didalam Perda nantinya akan ada Perbub yang mengatur adanya insentif maupun disinsetif terhadap masyarakat yang lahanya ditetapkan sebagai P2B.
“Tujannya agar lahan pertanian tetap terjaga dan hasil produksi bisa memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat,” jelas Sarma.
Baca Juga : Gencar Berinovasi, Keterbukaan Informasi Publik Pemkab Bangli Diapresiasi KI Bali
Hanya saja, bentuk dan pola pemberian insentif tersebut masih dilakukan penggodokan. Dan terkait insentif, jujur pihaknya akui belum berjalan efektif di masyarakat.
“Untuk saat ini kami sedang menggodok bersama instansi terkait tentang bentuk, pola dan besaran insentifnya. Semisal pajak, berapa persen harusnya mendapat keringanan. Itu masih kita hitung dan lakukan kajian,” pungkas Sarma. (IGS)






