Menteri Nusron usai menghadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Bekasi persindonesia.com โ Pemerintah menegaskan bahwa penyelamatan aset wakaf melalui sertipikasi tanah menjadi agenda strategis nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menilai bahwa sertipikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi hukum, tapi juga perlindungan aset umat dari potensi sengketa dan alih fungsi yang tidak sesuai peruntukan.ย nโKita sedang bicara soal menyelamatkan tanah-tanah milik umat. Jika tidak segera disertipikasi, akan rawan diperebutkan, digugat, bahkan hilang dari peruntukan aslinya,โ ujar Menteri Nusron usai menghadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qurโan wal Hadits, Kota Bekasi, Rabu (22/10/2025).
Untuk mempercepat penyelamatan tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN mengubah pendekatan dari birokratis ke kolaboratif dan berbasis akar rumput. Nusron menjelaskan bahwa strategi utama adalah menggandeng Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan memobilisasi kekuatan masyarakat melalui jaringan pesantren, ormas keagamaan, dan tokoh lokal.ย โKalau semua menunggu datang ke kantor pertanahan, tidak akan selesai. Sekarang kita jemput bola: lewat KUA, lewat jaringan NU, Muhammadiyah, DMI, MUI, BWI, dan komunitas pesantren. Ini gerakan bersama,โ paparnya.
Hasil dari strategi ini mulai terasa. Dalam kurun satu tahun, terjadi lonjakan signifikan dalam jumlah tanah wakaf yang terdaftar. Jika sebelumnya baru 27% dari total tanah wakaf memiliki sertipikat, kini sudah mencapai sekitar 35%.ย โIni bukan soal angka semata. Di balik angka itu ada masjid, musala, pesantren, madrasah, dan makam yang akhirnya aman secara hukum. Aset-aset ini milik umat, dan harus kita jaga dari generasi ke generasi,โ lanjut Nusron.
Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan ini penting terutama di wilayah yang akan bersinggungan dengan kawasan strategis nasional (KSN) atau proyek besar negara. Tanpa sertipikasi yang jelas, banyak aset wakaf bisa tergusur atau menjadi sumber konflik.
โKalau tidak tertib dari sekarang, nanti saat ada pembangunan masuk, tanah wakaf bisa digugat, bisa diklaim sepihak. Ini sering terjadi. Jadi sertipikasi bukan sekadar legalitas, tapi juga benteng pertahanan aset umat,โ tegasnya.
Kementerian ATR/BPN kini mengarah pada pembentukan semacam Gerakan Nasional Sertipikasi Wakaf, melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, BWI, ormas Islam, hingga pemerintah daerah.ย โHarus jadi gerakan. Jangan dikerjakan sendiri-sendiri. Ini cara kita menghormati amanah wakif, menjaga keberlanjutan fungsi sosialnya, dan mencegah hilangnya hak umat atas tanah mereka,โ pungkas Nusron.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber :






