ATR/BPN Dorong Integrasi Data Sawah Nasional untuk Cegah Alih Fungsi Lahan Tak Terkendali

Wamen ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Semarang Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat langkah perlindungan lahan pertanian melalui penyelarasan data sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya perbedaan kebijakan yang berpotensi memicu alih fungsi lahan secara tidak terkendali.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, keseragaman data menjadi fondasi utama dalam menyusun kebijakan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga perencanaan investasi daerah.

Ossy menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat perbedaan informasi mengenai lahan sawah yang tercatat dalam berbagai basis data pemerintah. Perbedaan tersebut mencakup data Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakselarasan dalam pengambilan keputusan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, ATR/BPN berupaya membangun sistem data yang terintegrasi agar seluruh pihak menggunakan referensi yang sama dalam menentukan kebijakan pembangunan dan perlindungan lahan.ย  โ€œKe depan, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki acuan data yang sama sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi terkait status maupun pemanfaatan lahan sawah,โ€ ujar Ossy.

Melalui rakor yang melibatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah, ATR/BPN juga mendorong percepatan penetapan LP2B serta integrasi data pertanian ke dalam dokumen tata ruang daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan lahan produktif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menilai sinkronisasi data pertanian dan tata ruang merupakan kebutuhan mendesak bagi daerah. Menurutnya, kejelasan data akan membantu pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pengembangan investasi.

Ia menegaskan bahwa investor membutuhkan kepastian mengenai kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi dan kawasan yang harus dipertahankan sebagai lahan pertanian. Dengan data yang terintegrasi, proses perencanaan pembangunan diyakini akan berjalan lebih efektif dan minim konflik pemanfaatan ruang.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Jawa Tengah. Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian yang berbasis data akurat dan terintegrasi.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *