Pemerintah Siapkan Langkah Serius Tertibkan Sempadan Sungai Menjelang Musim Hujan

Rapat Koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta

 

Jakarta persindonesia.com , 29 Oktober 2025 — Menyongsong datangnya musim hujan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya tindakan preventif untuk mengurangi risiko banjir, terutama di kawasan padat penduduk seperti Jabodetabek-Punjur. Salah satu langkah prioritas yang akan dilakukan pemerintah ialah penertiban bangunan yang berdiri di sempadan sungai, waduk, dan sumber air lainnya.  “Kalau Januari–Februari hujan besar datang, jangan sampai kita baru sibuk saling menyalahkan. Dari sekarang kita rapikan kawasan sempadan supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Rabu (29/10).

Nusron menegaskan bahwa sempadan sungai dan kawasan air lainnya merupakan ruang publik yang tidak boleh dimiliki secara pribadi. “Itu adalah hak bersama, common right. Tidak boleh disertipikatkan atas nama individu, melainkan atas nama pemerintah sesuai kewenangan wilayahnya,” jelasnya.

Selain menyoroti aspek tata ruang, Nusron juga menekankan pentingnya mitigasi hukum bagi jajaran ATR/BPN di lapangan. Menurutnya, masih sering terjadi aparat pertanahan diperiksa karena persoalan tumpang tindih kewenangan, terutama di kawasan yang masuk sempadan atau hutan mangrove. “Kita perlu satu sistem yang jelas agar tidak ada lagi kriminalisasi karena perbedaan tafsir aturan,” tambahnya.

Dari hasil pembahasan, Menteri Nusron merumuskan empat langkah utama penanganan kawasan sempadan:  Penyamaan dan harmonisasi regulasi antarinstansi. Pengukuran dan pendaftaran tanah sempadan secara menyeluruh. Pemasangan tanda batas fisik dan perawatan kawasan. Penyelesaian terhadap bangunan yang sudah terlanjur berdiri di sempadan.

Sementara itu, Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan garis sempadan di sembilan danau sebagai langkah awal penertiban dan perlindungan kawasan sumber air. “Kami sepakat agar sempadan ini segera disertipikatkan atas nama pemerintah, supaya statusnya jelas dan tidak disalahgunakan,” ujar Diana.

Ia juga menilai sinergi antar kementerian sangat penting untuk menghindari perbedaan tafsir di daerah. “Harmonisasi regulasi adalah kunci agar pelaksanaan di lapangan lebih seragam dan tidak menimbulkan kebingungan,” imbuhnya.

Rakor tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemerintah berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis dalam mengurangi risiko banjir serta menata ruang secara berkelanjutan.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *