Persindonesia.com Jembrana – Langkah tegas dilakukan Satpol PP Jembrana terhadap proyek pembangunan villa di Desa Pulukan yang kedapatan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tim langsung memberikan teguran dan pembinaan kepada pihak pengembang pada Kamis (6/11).
Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo, A.P., mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/337/PPUD/Sat.Pol.PP/2025. Dalam pengecekan tersebut, tim menemukan proyek pembangunan villa yang masih dalam tahap pengerjaan pondasi di Jalan Loji II, Banjar Tinggi, Desa Pulukan, dengan luas bangunan mencapai 1.877,96 meter persegi di atas lahan 11.700 meter persegi.
âDari hasil pemeriksaan, pengawas proyek hanya dapat menunjukkan dokumen Validasi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Namun dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum bisa ditunjukkan,â jelasnya, Jumat (7/11).
Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Kapsek SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ia menegaskan, pembangunan yang belum mengantongi PBG dianggap belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya langsung memberikan teguran dan pembinaan kepada pengembang agar segera melengkapi izin bangunan.
âTim kami menerbitkan surat pernyataan yang mewajibkan pengembang melengkapi dokumen PBG sesuai prosedur,â katanya.
Berdasarkan laporan lanjutan, setelah tim kembali ke Mako Praja, pengembang diketahui telah menyerahkan softcopy PBG yang lengkap. Menyusul hal tersebut, surat pernyataan sebelumnya kemudian dicabut.
Waduh! Polres Bangli Kecolongan, Polda Bali Grebeg Judi Dadu di Songan
âMeski izin sudah dilengkapi, kami tetap meminta agar Polisi Pamong Praja Desa (Polprades) melakukan pemantauan rutin di lokasi pembangunan,â ujarnya.
Eko menegaskan, setiap kegiatan pembangunan di Kabupaten Jembrana harus sesuai dengan aturan perizinan untuk menghindari potensi pelanggaran.
âPrinsip kami tetap pada pembinaan dan pengawasan. Semua proyek wajib patuh terhadap ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,â tegasnya. Ts






