Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Dorong Kolaborasi Dinas dan Adat

Persindonesia.Com, Klungkung – Kabupaten Klungkung terpilih sebagai pelaksana kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa tahun 2025 yang diinisasi oleh BPKP Perwakilan Bali. Kegiatan workshop dibuka oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (12/11/2025).

Dalam sambutannya, Wabup Tjok Surya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Lanjut kata Tjok Surya, untuk itu Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh peserta baik dari Perbekel, Sekretaris Desa dan Jero Bendesa se-Kabupaten Klungkung dapat memanfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin.

Baca Juga : Peringatan Hari Pahlawan di Kabupaten Klungkung, Bupati Satria Kobarkan Semangat Perjuangan

“Saya harap peserta yang mengikurti untuk aktif berdiskusi dan menyerap wawasan baru dari para narasumber,” ujarnya.

Wabup Tjok Surya menegaskan pelaksanaan kegiatan workshop ini juga menjadi momentum yang sangat baik untuk meninjau kembali, mengidentifikasi tantangan serta menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan keuangan desa selama ini. Pihaknya menekankan untuk membangun komunikasi yang baik dan harmonis antara Desa Dinas dan Adat, karena keberhasilan pembangunan di desa sangat bergantung pada kolaborasi yang solid antara Desa Dinas dan Adat.

“Sehingga dengan begitu tata kelola keuangan di desa semakin baik, guna mendukung terwujudnya desa yang semakin Maju, Mandiri dan Sejahtera,” ungkapnya.

Sementara Koordinator Pengawasan Bidang ABD, Rustan menyampaikan kegiatan workshop mengusung tema “Sinergi Pengelolaan Keuangan Desa Dinas dan Desa Adat yang Akuntabel dalam rangka Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Baca Juga : Wabup Tjok Surya Ajak Perangkat Desa Bekerja Tulus dan Taat Regulasi

Adapun tujuan Wokshop ini adalah untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan hasil penggunaan keuangan desa pada tingkat Kabupaten maupun Desa, meningkatkan kapasitas pegawai Pemerintah Daerah dan perangkat desa dalam mengelola keuangan desa.

“Serta untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa”, terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *