Mulya Koto Aktivis Vokal Sumut Minta Kapolrestabes Medan Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H Tangkap Leman ” Pelaku Fitnah & Penganiyaan “

Medan, Persindonesia.com – Setelah 1 bulan lamanya fitnah yang berujung terjadinya penganiyaan berat terhadap Ahmad Rizal Parinduri ( 54 )Tahun yang dilakukan oleh Sulaiman alias Leman akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Didampingi Mulya Koto, sang Aktivis Vokal Sumatera Utara yang juga Ketua Lembaga MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) Ahmad Rizal Parinduri resmi melaporkan Leman pelaku fitnah serta pelaku penganiyaan berat ke Polrestabes Medan dan terregistrasi dengan nomor STTLP/B/4089/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 25 November 2025

” Alhamdulillah setelah saya melakukan konseling di Polrestabes Medan dan di sambut baik oleh SPKT Polrestabes Medan akhirnya laporan saya terhadap Leman pelaku fitnah serta pelaku penganiyaan berat yang dengan sengaja dilakukan kepada Ahmad Rizal Parinduri ke Polrestabes Medan diterima dan terregistrasi pada tanggal 25 November 2025 kemarin. Sebelumnya saya juga udah kordinasi dengan kawan-kawan di Polda Sumatera Utara terkait kasus ini karena hampir 1 bulan peristiwa kejadiannya dan saya juga melakukan konsultasi dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, Wakapolsek Medan Kota, AKP Ridwan, serta Ipda Aruan personil Intel melalui pesan singkat WhatsApp dan akhirnya membuahkan hasil ” ungkap Mulya Koto melalui pesan singkat WhatsApp nya 30 November 2025

Peristiwa yang berawal dari tanggal 26 Oktober 2025 di Jermal XI ini dilaporkan ke Polrestabes Medan karena Leman si pelaku fitnah sekaligus pelaku penganiyaan berat merasa jago dan kebal hukum serta petantang-petenteng sehingga tidak mau bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan, sehingga korban Ahmad Rizal Parinduri harus menanggung sendiri biaya perobatan rumah sakit selama kurang lebih 4 hari di rawat di Rumah Sakit Haji Medan akibat luka jahitan dikepala, di bibir dan yang lainnya karena dipukul secara membabi-buta oleh Leman .
Menurut Mulya Koto, Rizal dituduh oleh Leman telah mencuri bola lampu di salah satu tempat di Jermal XI, karena Rizal tidak merasa ada dengan tuduhan yang dilontarkan si Leman terjadilah adu mulut dan merasa malu dengan jawaban si Rizal, Leman pun langsung mengambil batu lalu langsung memukuli Rizal secara membabi-buta dan dengan wajah berlumuran darah Rizal dilarikan warga ke rumah sakit, namun Leman merasa habat dan jago serta petantang-petenteng dan nggak mau ikut membawa Rizal ke rumah sakit.

” Selama 4 hari di rumah sakit kurang lebih berkisar 18 juta sekian hampir mendekati 19 juta-an biaya Ahmad Rizal Parinduri selama perawatan di rumah sakit Haji Medan dan pelaku Leman dengan arogansi masih berkeliaran di Jermal XI dan merasa kebal hukum seperti ada yang melindungi nya atau yang di anggarkan nya ” Beber Mulya Koto

Saya atas Mulya Koto atasnama Ketua Lembaga MPSU meminta Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., segera memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku fitnah sekaligus pelaku penganiyaan berat yang bernama Leman tanpa harus pikir panjang karena peristiwa ini hampir 1 bulan lamanya dan baru dilaporkan ke Polrestabes Medan dan terregistrasi tanggal 25 November 2025

” Saya juga tak lupa mengucapkan ribuan terimakasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., karena sudah menerima laporan saya, mungkin ini terobosan baru dari Bapak Kapolrestabes Medan sehingga siapapun yang menjadi korban dari segala peristiwa tindak pidana selama masih punya bukti yang cukup bisa melaporkan nya, dan Ahmad Rizal Parinduri salah satunya udah melaporkan pelaku fitnah serta pelaku penganiyaan berat yang peristiwa nya hampir 1 bulan bisa dilaporkan dan diterima dengan baik ” Beber Mulya Koto

Sebelum menutup konfirmasinya, Mulya Koto mewakili Ahmad Rizal Parinduri sebagai korban fitnah serta pelaku penganiyaan berat meminta dengan segala hormat Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., untuk merespon laporan Ahmad Rizal Parinduri dan menangkap Leman pelaku fitnah serta pelaku penganiyaan berat agar tidak merasa jagoan ataupun merasa ada yang melindunginya sehingga dirinya tidak tersentuh oleh Aparat Kepolisian.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *